Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
mengatakan amnesti dan abolisi yang diberikan pemerintah kepada Hasto
Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan keputusan tepat. Dia menilai
langkah itu telah diatur dalam konstitusi. “Pemberian amnesti dan
abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom
Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesekali dengan
konstitusi dan hukum serta konstitusi kita,” kata Habiburokhman kepada
wartawan, Jumat, 1 Agusutus 2025
Habiburokhman menjelaskan ketentuan presiden memberikan
amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat
2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada
UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberitan Amnesti dan Abolisi.
Menurut Habiburokhman, pemberian amnesti dan abolisi juga
telah lama menjadi tema pembicaraan di DPR sejak tahun 2019. Hal itu
menyusul banyaknya kasus kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah
lapas di Indonesia. “Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga
400%. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna
narkotika,” katanya.
Selain itu, ia meyakini tidak ada intervensi hukum yang
dilakukan Prabowo di balik pemberian amnesti terhadap Hasto dan Tom
Lembong. Habiburokhman mengatakan pengampunan hukum kepada keduanya
diberikan melalui jalur konstitusional.
Dia menyinggung tidak ada uang negara dan keuntungan pribadi
yang didapat Hasto dan Tom terkait kasus korupsi yang menjerat
keduanya. “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami
memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja
aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan
hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” ujar Habiburokhman.
Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya
diri sendiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan
tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan
yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,”
sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan penyelesaian
persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif presiden bukan
pertama kali dilakukan. Dia menjelaskan Sukarno memberikan amnesti
umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan
grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ
Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati
,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah
menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait
pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom
Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. “Atas pertimbangan
persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom
Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat
konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas
Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang
Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti,
termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya, tulis dtc. (dika-01)
