Jakarta, hariandialog.co.id. — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Setyo Budiyanto membeberkan tantangan lembaga antirasuah dalam
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tengah perubahan pola
kejahatan korupsi.
Menurutnya, praktik korupsi saat ini tidak lagi dilakukan
secara sederhana, melainkan melalui skema berlapis atau layering.
Ia menerangkan bahwa OTT KPK umumnya diawali dari laporan
masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan
secara tertutup. “Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah,
kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan
penindakan atau proses,” kata Setyo saat rapat kerja bersama Komisi
III DPR RI pada Rabu 28-01-2026.
Seiring berubahnya modus, Setyo menyebut pelaku korupsi kini
kerap menggunakan pihak perantara untuk menyamarkan aliran transaksi.
Kondisi tersebut membuat KPK harus bekerja cepat dengan
memaksimalkan waktu 1×24 jam pascapenangkapan guna menelusuri
keterlibatan pihak lain. “Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah
beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung,
face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi
sekarang menggunakan layering,” ucap dia. “Sehingga dalam kesempatan
1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua
proses yang sudah terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa seseorang yang
terjaring OTT tidak selalu ditangkap saat transaksi berlangsung.
Penetapan tersebut didasarkan pada rangkaian peristiwa, pengembangan
penyelidikan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik. “Dan ada
bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan,
meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu
bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” sebutnya.
Tak pernah targetkan siapapun
Di sisi lain, Setyo merespons pernyataan eks Wamenaker
Immanuel Ebenezer atau Noel yang menyinggung nama Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi target selanjutnya dalam penindakan
korupsi.
Setyo mengatakan KPK tidak pernah menarget siapa pun. “Kami
ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana ini-itu dan
sebagainya, nggak ada. Yang kami lakukan proses penanganan perkara itu
murni, ya berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang
diterima,” kata Setyo.
Meski begitu, Setyo meminta apa yang disampaikan Noel itu perlu
dilihat kembali konteksnya. Karena itu disampaikan di luar
persidangan, Setyo menghargai pendapat Noel tersebut. “Kalau kami
melihat kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan ya, itu apa
saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta
yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan itu yang paling
penting gitu,” kata dia.
“Jadi kemudian kalau kemudian adakah ada menargetkan kementerian?
Nggak ada gitu,” tambahnya.
Noel menyinggung soal Purbaya pada persidangan di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1). Dirinya juga menyinggung partai
berinisial K yang terlibat dalam kasus ini. “Pesan nih buat Pak
Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua.
Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan
informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak
Purbaya,” kata Noel.
Noel menyebut ada ‘pesta’ yang terganggu oleh Purbaya. Namun
Noel tak menjelaskan detail maksud ucapannya. “Siapa pun yang
mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing
liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang
terganggu,” ujarnya.
Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3
bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah
Rp3 miliar,tulis cnni. (tob-01)
