
Majalengaka, hariandialog.co.id – Kinerja Dinas Pendidikan.Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat lagi disorot oleh publik diantaranya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih Kabupaten Majalengka yang dikomandoi oleh Dani Pande Irot. Dimana Disdik Majalengka dianggap tak konsisten menjalankan peraturan pemerintah dan peraturan menteri padahal seharusnya rambu rambu yang dibuat oleh pemerintah pusat harus ditaati dan dipatuhi.
“Bukan malah sebaliknya dilangggar dan dikesampingkan oleh orang nomor satu di dinas pendidikan itu,’ kata Dani saat d hubungi Dialog melalui saluran teleponya, baru-baru ini.
Menurut Ketua LSM Laskar Merah putih,peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan pemerintah sekaligus perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan sebagai mana mestinya.Dan peraturan menteri (Permen) adalah peraturan yang ditetapkan oleh mentri berdasarkan materi mendapat ijin mendapatkan persetujuan presiden itu semuanya harus ditaati tak boleh dilanggar Kepala OPD dan bawahannya. “Maka jika pegawai negeri sipil berilah sanksi sesuai kesalahnya tak boleh dibiarkan,” jelas Dani
Misalnya terkait indisipkiner tidak masuk kerja atau tidak masuk ke kantor tanpa memberi alasan yang jelas harus diberikan sanksi yang tegas dan tak boleh dilindungi. Selain itu peraruran Menpan RB tentang rapat di luar kantor sudah jelas diatur harus ditaati apalagi jauh jauh sampai rapat dinas ke Yogyakarta itu namanya pemborosan anggaran tidak boleh karena di wilayah Majalengka dan Jawa Barat masih banyak hotel bagus bisa dipakai rapat biar PAD nya masuk ke Pemkab atauPemprov Jabar, terkecuali menggunkan uang sendiri. Ini uang dari rakyat untuk dipergunakan lebih penting lagi masih banyak sekolah yang rusak, MCK-nya, dan berantakan. Hal ini harus menjadi perhatian serius Kadisdik Majalengka.
Kemudian ada lagi terkait ijin cuti melahirkan bagi pegawai tak boleh dilanggar dan diduga direkayasa, tetapi harus seperti apa yang sebenarnya karena dalam PP.N0 17 tahun 2000 tentang manajemen pegawai negeri sipil sudah ada petunjuk dan rambu rambu nya seperti ijin cuti melahirkan, satu bulan sebelum lahir dan dua bulan setelah melahirkan. Posesnya tinggali tempuh dari satuan unit kerjanya dan yang lainnya.
Untuk kedepanya tak boleh dilanggar lagi dan berikan arahan kepada bawahan supaya tidak indisipliner.. Kami mengharap kepada Pak Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi. M.MPd untuk mengevaluasi kinerja Kadisdik Majalengka Ibu Dr. Hj. Lilis Yuliasih. MSi atau berikan rapor merah agar menjadi perhatian untuk kedepanya. “Insyalloh kami secepatnya akan mengadakan audensi baik itu kepada Ibu kadisdik maupun kepada kepada Pak Bupati majalengka.” ujar Dani mantan wartawan ini sambil tersenyum. (ayub)
