Yogyakarta, hariandialog.co.id.- “Kita sudah sangat jauh melangkah
melakukan penyelesaian perkara dengan menggunakan informasi Teknologi
(IT) sesuai dengan Blue print MA yaitu peradilan modern berbasis IT,”
ujar ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat
membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi penyelesaian
perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Royal
Ambarukmo, Yokyakarta, (15-09-2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, jika kita kilas balik ke
belakang, tidaklah mudah pekerjaan yang sudah dilakukan bersama untuk
sampai pada hari ini. Banyak tahapan yang sudah dilalui, mulai dengan
membangun web pada masing – masing satuan kerja, kemudian e court yang
terdiri dari e-filing,e-payment, e-summon yang kemudian di tambah
dengan e-litigasi lalu muncul E-berpadu dan sekarang sampai pada upaya
hukum kasasi dan PK secara elektronik.
Menurutnya rintangan yang kita lalui sangat banyak, setiap
perubahan pasti ada kekurangannya, oleh karena itu, Mari kita atasi
bersama-sama segala rintangan yang ada, jangan pernah berpikir untuk
mundur ke belakang, sekali layar berkembang pantang surut.
Disaat yang sama, Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum
menyampaikan bahwa Para Panitera Pengadilan merupakan tokoh kunci
yang melakukan peran qualityp control berkas elektronik dalam
pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Lalu Panitera MA menyampaikan bahwa Penyelenggaraan kegiatan
monev ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi
yang sudah dilakukan seluruh Indonesia.
Sejak diberlakukan, 1 Mei 2024, per tanggal 13 September
2024, Mahkamah Agung telah menerima 6.045 perkara kasasi/PK elektronik
melalui aplikasi SIAP MA-TERINTEGRASI.
Data tersebut memberikan optimisme yang luar biasa bahwa
Mahkamah Agung berhasil melakukan transformasi digital dalam pengajuan
upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dari manual menjadi
sepenuhnya elektronik. Data tersebut juga membuktikan pengadilan di
seluruh Indonesia tidak mendapatkan kesulitan dalam melayani para
pihak yang mengajukan upaya hukum secara elektronik dan mengirimkan
berkasnya ke Mahkamah Agung secara elektronik. (hms/bing-01)
