Hukum dan Kriminal

Ketua Peradi SAI Juniver Girsang: Advokat Tidak Dapat  Dituntut Pidana dan Perdata

Jakarta, hariandialog.co.id. – Ketua Umum Perhimpunan Advokat
Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang,
mengusulkan pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana dan
perdata saat membela klien. Komisi III DPR RI menyetujui usulan
tersebut.

          Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum
(RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan RUU KUHAP
di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin, 24  Maret  2025.

          Mulanya, Juniver menilai perlu adanya penambahan ayat baru
dalam Pasal 140 RUU KUHAP. “Harus dicantumkan juga sewaktu kita
menjalankan profesi itu, advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan
iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun
luar pengadilan. Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari
hukum acara,” kata Juniver.

          Ketua Komisi III DPR Tegaskan Jaksa Tetap Penyidik Tipikor
di RUU KUHAP
Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
menyatakan usulan Juniver tersebut disetujui. Habiburokhman mengatakan
advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat
menjalankan tugas profesinya dalam RUU KUHAP.
         “Pasal 140 RUU KUHAP masukan dari Peradi SAI diterima
(disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU) Pasal 140 ditambahkan satu
ayat: Pasal 140 ayat (2): Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan
iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di
luar pengadilan,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

          “Penjelasan: Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah
sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam
menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran,
integritas yang dinilai berdasarkan kode etik profesi Advokat,”
sambung dia.

         Juniver pun mengapresiasi Komisi III DPR yang telah menerima
usulannya tersebut. Menurutnya, advokat memiliki hak imunitas dalam
pembahasan RUU KUHAP. “Kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI
diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak
bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver.
         Juniver mengatakan hak imunitas tersebut berlaku sepanjang
advokat menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan ketentuan
perundang-undangan. Dia mengatakan hak imunitas tersebut membuat
advokat tidak lagi merasa cemas saat membela klien. “Nah, ini sangat
signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum
kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini
sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh
advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak
diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa
dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” terangnya, tulis dtc.
(bing-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *