
Dr. Hasbullah, SH,MH dari STIH Adhyaksa
Jakarta, hariandialog.co.id.- Menyongsong berlakunya penuh Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, Persatuan
Jaksa Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bekerja
sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa menggelar
kegiatan strategis yang memadukan kolaborasi kelembagaan dan penguatan
pemahaman hukum bagi para penegak hukum. Kegiatan bertajuk
*Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Sosialisasi Penerapan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana* ini berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, di Aula
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Acara yang mempertemukan para jaksa, calon jaksa, dan
mahasiswa STIH Adhyaksa tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H.,
yang juga menjabat sebagai Ketua Persaja Kejari Jaksel. Dalam
sambutannya, Dr. Eko menekankan bahwa kerja sama antara institusi
penuntutan dengan lingkungan akademik bukan hanya kebutuhan, tetapi
keniscayaan di tengah transformasi hukum pidana nasional. “Kita
memasuki era baru hukum pidana. Pemahaman yang baik harus dibangun
sejak sekarang, bersama-sama,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pembina
Persaja Kejari Jaksel, Bapak Marcelo Bellah, S.H., M.H., turut hadir
memberikan sambutan pembuka. Kajari Marcelo menggarisbawahi bahwa
penerapan KUHP baru menuntut kesiapan substansial dari seluruh aparat
penegak hukum. Ia menegaskan bahwa perubahan besar dalam hukum pidana
tidak akan efektif tanpa pemahaman yang merata dari para pelaksana di
lapangan. “Transisi ini hanya akan berhasil jika kita bergerak sebagai
satu ekosistem: jaksa, akademisi, dan calon penegak hukum masa depan,”
tegasnya. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan STIH
Adhyaksa sebagai ruang ideal bagi pertukaran gagasan dan pendalaman
teori hukum yang relevan.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Tri Dharma
Perguruan Tinggi, kegiatan berlanjut pada sesi utama sosialisasi KUHP
baru yang disampaikan oleh Dr. Armansyah, S.H., M.H., C.Med., CCL.,
dosen tetap STIH Adhyaksa sekaligus akademisi dengan pengalaman
panjang di bidang hukum pidana, kenotariatan, dan hukum teknologi
informasi. Dengan gaya penyampaian yang lugas dan sistematis, Dr.
Armansyah membuka paparannya dengan menegaskan urgensi Indonesia
meninggalkan KUHP warisan kolonial. “KUHP lama dibentuk dalam semangat
pemerintahan kolonial yang tidak lagi sejalan dengan karakter bangsa
kita. Filosofinya retributif, menghukum semata. KUHP baru ingin
membawa kita ke pendekatan yang lebih manusiawi, lebih demokratis,”
ujarnya berdasarkan materi presentasi *Sosialisasi KUHP Nasional* yang
dipaparkannya.
Dalam penjelasannya, Dr. Armansyah menggambarkan KUHP baru
sebagai tonggak sejarah yang mengembalikan kedaulatan hukum Indonesia.
Ia menyebutnya sebagai “era baru hukum pidana Indonesia,” sebuah
rekodifikasi yang bukan hanya memodernisasi aturan, tetapi juga
menyatukan berbagai ketentuan pidana yang selama ini tersebar di luar
KUHP. Ia menekankan bahwa KUHP baru memadukan nilai pembalasan,
rehabilitasi pelaku, dan pemulihan korban sebagai satu kesatuan sistem
pemidanaan yang seimbang. Paradigma pemidanaan kini tidak lagi
berorientasi pada pemenjaraan, melainkan pada upaya menjaga norma
hukum, menyelesaikan konflik, dan mengembalikan keseimbangan sosial.
Penjelasan Dr. Armansyah mengalir rinci ketika ia membahas perubahan
besar yang akan berdampak langsung pada tugas jaksa. Menurutnya, KUHP
baru memberikan ruang lebih luas bagi penuntut umum untuk menerapkan
pidana alternatif seperti kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda
berbasis kategori. Ia menegaskan bahwa pidana penjara kini bukan lagi
pilihan utama, terutama bagi tindak pidana berancam rendah. “Jaksa
harus lebih tajam dalam meneliti karakter pelaku, konteks perbuatan,
dan kepentingan korban. Tidak semua perkara harus berakhir di penjara.
KUHP baru menuntut kepekaan sosial dari seorang jaksa,” tegasnya.
Pada bagian materi mengenai isu-isu moralitas yang selama ini memicu
perdebatan luas publik, Dr. Armansyah memberikan penjelasan
menenangkan dengan landasan yang kuat. Ia meluruskan bahwa pasal zina
dan kohabitasi dalam KUHP baru sama sekali bukan instrumen untuk
melakukan razia atau kriminalisasi massal. “Delik ini hanya dapat
diproses jika ada pengaduan keluarga inti. Polisi tidak bisa
menggerebek, tidak bisa menangkap tanpa laporan resmi. Pasal-pasal ini
lahir untuk menjaga institusi keluarga, bukan untuk mencampuri ranah
privat masyarakat,” jelasnya.
Penjelasan mengenai pasal penghinaan Presiden juga disampaikan dengan
perspektif yang seimbang. Menurut Dr. Armansyah, KUHP baru tetap
menjamin ruang kritik publik dan hanya menindak perbuatan yang
menyerang harkat martabat Presiden secara pribadi. Ia menambahkan
bahwa delik ini memiliki pengaman penting: proses hukum hanya dapat
berjalan jika Presiden sendiri yang melaporkan. “Kritik tetap
dilindungi. Yang dilarang adalah penghinaan yang merusak martabat
simbol negara,” ungkapnya dalam forum.
Di sisi lain, Dr. Armansyah memberikan perhatian khusus pada
perkembangan tindak pidana teknologi informasi. Ia menjelaskan bahwa
KUHP baru kini memuat pengaturan lebih sistematis terhadap kejahatan
digital seperti akses ilegal dan intersepsi ilegal—sebuah peningkatan
signifikan yang selama ini hanya diatur parsial dalam UU ITE.
Kehadiran ketentuan ini, menurutnya, menegaskan bahwa hukum pidana
nasional harus responsif terhadap kejahatan modern yang berkembang
cepat di era digital.
Penjelasannya mencapai titik penting ketika ia menggarisbawahi peran
strategis jaksa dalam KUHP baru. Menurut Dr. Armansyah, jaksa kini
tidak lagi sekadar menjadi penerus berkas perkara, melainkan
benar-benar pemegang kendali proses penuntutan. Ia menegaskan bahwa
jaksa dituntut lebih teliti dalam memahami status delik aduan,
menerapkan keadilan restoratif, hingga menangani pidana korporasi yang
memerlukan pemahaman analisis bisnis dan struktur perusahaan. Bahkan,
dalam konteks pidana mati bersyarat, jaksa memiliki peran baru sebagai
pengawas yang menentukan rekomendasi kelanjutan hukuman terpidana.
Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Para jaksa muda
maupun mahasiswa antusias mengajukan pertanyaan mengenai penerapan
teknis KUHP baru, khususnya mengenai pedoman pemidanaan dan mekanisme
restorative justice. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa pembaruan
besar dalam hukum pidana tidak hanya disambut dengan rasa ingin tahu,
tetapi juga dengan semangat belajar dari generasi penegak hukum
selanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Persaja Kejari Jakarta Selatan dan STIH Adhyaksa
menegaskan komitmen untuk mengawal transisi KUHP baru menuju 2026
dengan kesiapan yang matang. Sebuah langkah penting menuju sistem
pemidanaan Indonesia yang lebih modern, lebih berkeadaban, dan lebih
berpihak pada keadilan substantif, (tob)
