Surabaya, hariandialog.co.id.- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Dadi Rachmadi memuji majelis hakim yang memberi vonis bebas Gregorius
Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. Dadi memuji
karena rekam jejaknya.
Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan
massa yang demo di PN Surabaya. Dalam kesempatan itu, Dadi memuji
hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus.”Majelis ini
majelis khusus, bukan majelis yg apa adanya, tapi diambil dari lintas
majelis,” kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya,
Selasa (30/7/2024).
Dadi lantas memuji hakim Erintuah Damanik. Salah satunya saat
memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya hakim PN Medan
bernama Jamaluddin. “Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim
sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim
yang membunuh yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu
liting saya,”.
“Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evidence dan
dia paham tentang CCTV dan sebagainya, makannya dia ditunjuk oleh
Ketua PN Surabaya yang lama,” terang Dadi.
Meski demikian, ia enggan mengomentari vonis yang dijatuhkan
hakim Erintuah dan Heru. Sebab hal itu melanggar kode etik. “Jangankan
ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim
kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku
lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tandas Dadi. (bing-01)
