Jakarta,hariandialog.co.id. – Sejak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dijabat Dr Rudi Margono, baru pertama kalinya ada unjuk rasa (demo) di depan kantor Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan,Jakarta Selatan. Demo pengunjuk rasa yang juga disertai beberapa Advokad Peradi tersebut terjadi pada Selasa (30/7/24) dimulai sejak pukul 10.00 Wib.
Para pengunjuk rasa yang membawa sejumlah poster dengan mobil membawa speaker dalam orasinya meminta agar Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kepada Dr Ike Farida SH (juga sebagai advokat) karena dijadikan sebagai tersangka karena kriminilasisai perkara.
Sementara itu kuasa hukum Dr Ike Farida SH yang terdiri dari Komarudin Simajuntak dan Agus T.,seusai menemui Aspidum Kejati DKI Jakarta, Andi Suharlis,mengatakan agar Kapolri menindak tegas oknum-oknum penyidik yang menetapkan Dr Ike Farida sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan (Dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah) dalam kasus sumpah palsu.
Padahal, kata Komarudin,pihak Mabes Polri sudah memerintahkan agar Penyidik PMJ menghentikan penyidikan kasus tersebut, tetapi justru memprosesnya dan sudah dinyatakan oleh Kejati DKI Jakarta,melalui Jaksa Charles P21 (lengkap secara materil dan formil).
Selain itu,Komarudin Simajuntak dalam orasinya mengunakan pengeras suara,meminta agar Jaksa Agung menindak oknum-oknum nakal di Kejati DKI, baik itu Aspidum yang ‘bermain’ atau mengkriminalisasi klien kami (Dr Ike Farida-red) “Oknum-oknum nakal harus ditindak tegas guna tegaknya keadilalan. “Karena klien kami ditetapkan sebagai tersangka,padahal tidak melakukan seperti disangkan”,tukas Komarudin.
Sementara itu,Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam tempat dan waktu sedikit berbeda,kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya ikut menemani Aspidum saat menerima Komarudin Simajuntak dan kawan-kawan. “Mereka menuntut agar menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKP2). Terkait hal itu,kita jelaskan bahwa penyidikan atas Dr Ike merupakan wewenang penyidik PMJ. Sedangkan SKP2, itu sudah ranah atau wewenang jaksa agung,”katanya.
Dan jika-pun nantinya,kata Syahroni, bahwa perkara itu bebas di pengadilan, maka jaksa siap dieksaminai.”Karena perkara sudah dinyatakan P-21 dan tinggal menunggu pelimpahan tahap 2,” terangnya.
Kronologi Kasus
Sengketa bermula pada 2012. Saat itu, Ike yang menikah dengan warga negara asing (WNA) membeli satu unit apartemen milik Pakuwono Group yang terletak di Casablanca, Kuningan, Jaksel, dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.
Dan pada 2012 sudah lunas dibayar, tetapi pengembang tidakmenyerahkan unit apartemen tersebut kepada Dr Ike Farida, hanya karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
Dalam hal ini-pun Ike melakukan perlawanan sebanyak 8 kali secara perdata melalui pengadilan, melaw23aqn pengembang. Dalamputusan,pengadilan memerintahkan agar unit apartemen yang dibeli Ike tersebut supaya diserahkan oleh pengembangt kepada Ike. Namun, justru Ike dilaporkan ke PMJ dengan tuduhan memberikan sumpah palsu yang penanganannya sudah P21. (Het)
