
Humbahas, hariandialog.co.id – Keturunan Pinus Simanullang yang bernama Sahat Simanullang alias Amani kembar hingga saat ini enggan atau tidak mau membayar uang sewa kebun kemenyaan dan lahan berkisar kurang libeh 30 hektar, yang terletak di Sosor Gadong II desa Siborboron, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Sejak tahun 1970 kepada ahli waris sah pemilik lahan tersebut yang merupakan keturunan dari Almarhum Djuda Simanullang yaitu Kaslin Simanullang, Kostan Simanullan dan Riman Simanullang. Ahli waris inilah pemilih saha tanah yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan.
Namun, saat ini tanah seluas 30 hektar tersebut lagi dikelolah oleh keturunan Pinus Simanullang yaitu Sahat Simanullang alis Amani Kembar yang kemudian mengklaim tanah milik ahli waris Djunda Simanullang itu merupakan milik mereka. Padahal klaim mereka itu tidak bisa dibuktikan dengan kepemilikan sah sesuai dengan dokumen surat sah.
“Jadi penyerobotan tanah milik kami tersebut yang dilakukan oleh keturnan Pinus Simanullang merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum,” tukas Kaslin Simanulang kepada Dialog, baru-baru ini.
Menurut Kaslin Simanulang didampingi Kostan Simanullang dan Risman Simanullang, bahwa tanah itu merupakan milik atau sudah dipunyai oleh keturunan Atar Simanullang yang kemudian diwariskan kepada anaknya Djuda simanullang, Alamarhum Djuda Simanullang menwariskannya epada keturunanya yaitu Kaslin Simanullang, Kostan Simanullang, Riaman Sanullang. “Sehingga kamilah sebagai ahli waris sah dan pemilik sah tanah seluas 30 hektar yang terletak di Sosor Gadong II, Kecamatan Siborboran tersebut,” kata Kaslin.
Penyerobotan tanah yang dilakukan Keturunan Pinus Simanullang yaitu Sahat Simanullang alias Kembar atas tanah warisan Kaslin Simanullang, Kostan Simanullang, Riaman Simanullang, diatur dalam KUHP dan Perpu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah.
Atas penyerobotan tanah milik sah keturunan Almarhum Djuda Simanullang, membuat ahli waris sah selaku pemilik tanah tersebut secara sah sangat dirugikan oleh pihak keturunan Pinus Simanullang .
Dimana pada Kamis 17 Mei 2022,Wartawan Dialog berbincang-bincang kepada Op.Fantino Simanullang yang sudah berumur 70 thn di Halaman Rumahnya. Dia dengan tegas menyatakan bahwa tanah yang dikuasai keturunan Pinus Simanullang adalah milik Djuda simanullang.
Dan Op. Fintino juga dengan tegas mengatakan, bahwa Pinus Simanullang dulunya mereka bertempat tinggal di Sosorgadong satu (1) desa Siborboron, Kecamatan si Jamapolang, Kabuaten Humbahas.
Op. Fantino menyatakan, Djuda dan keturunanya manda ke Sidikalang, Kab Dairi dan ke Sibolga pada tahun 1937.Djuda Simanullang menyewakan kebun kemenyaan dan lahanya kepada Saudara Pinus Simanullang pada tahun 1958, dan pada tahun 1969 Pinus Simanullang masih membayar sewa tersebut sesuai dokumen yang dipegang ahli waris.
Sedangkan dua orang sumber yang tidak mau disebut namanya yang mengetahui secara pasti tanah tersebut, pada intinya mengatakan, bahwa tanah yang saat ini dikuasai keturunan Pinus Simanullang, adalah tanah milik sah keturunan Djuda Simanullang atau selaku ahli warisnya. (S.Tarida)
