Ketapang, hariandialog.co.id.- – Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional terminal khusus
(Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHWA) di
Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu, 13
Mei 2026.
Penghentian sementara dilakukan setelah petugas menemukan
dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto
mengatakan tindakan tersebut merupakan langkah tegas KKP terhadap
pelaku usaha yang belum melengkapi izin dasar pemanfaatan ruang laut.
“Dirjen PSDKP melakukan tindakan tegas dengan menghentikan sementara
Tersus milik PT WHW AR dalam memanfaatkan ruang laut karena diduga
belum melengkapi izin PKKPRL,” kata Bayu dikutip dari media sosial
Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis, 14 Mei 2026
Menurut Bayu, penghentian sementara operasional ditandai
dengan pemasangan plang penyegelan dan garis Kepolisian Khusus
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di
area terminal khusus perusahaan dan disaksikan pihak perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan indikasi
pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang
laut mencapai sekitar 5.000 meter persegi.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono
menegaskan KKP tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas
pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
Ia menyebut penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga
kawasan pesisir dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,
tulis cnni. (bian-01)
