Pangkalpinang, hariandialog.co.id.- Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya mengatakan pihaknya bukan
mengeksekusi Hellyana, Wakil Gubernur Babel, melainkan hanya
melaksanakan perintah penetapan putusan hakim. “Yang bersangkutan
masih punya haknya dalam menempuh upaya hukum dalam perkara ini. Masih
ada waktu 7 hari. Jadi perlu saya sampaikan ini bukan eksekusi
melainkan pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putusan,” ujar
Anjas.
Anjas menuturkan pihaknya sudah melaksanakan prosedur tahapan
penahanan terhadap Hellyana dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan
melengkapi berkas administrasi. “Hasil tes kesehatan beliau dinyatakan
sehat. Langsung kami bawa ke Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang.
Terkait usulan beliau untuk penangguhan penahanan atau pengalihan
tahanan, itu sudah kewenangan pengadilan. Bukan di kami lagi,” ujar
dia.
Hellyana menjalani tes kesehatan di Unit Layanan Kesehatan Public
Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan setelah sidang. Setelah
menandatangani berkas administrasi penahanan, Hellyana langsung dibawa
ke Lapas Perempuan dengan menggunakan mobil tahanan Kejari
Pangkalpinang sekitar pukul 16.30 WIB.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Pangkalpinang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap Hellyana
dalam perkara penipuan tagihan pemesanan hotel pada Senin, 18 Mei
2026, tulis tempo. (fibin-01)
