Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) menegaskan tidak membuka ruang bagi aktivitas penambangan di
pulau-pulau kecil Indonesia. Pemerintah berkomitmen menjaga
kelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pembatasan ketat,
sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan putusan
Mahkamah Konstitusi terbaru.
“Pulau-pulau kecil memang tidak kami izinkan untuk aktivitas
pertambangan. Arahan pemanfaatannya sudah sangat jelas,” kata Staf
Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya
Laut, Hendra Yusran Siry, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 24
Juni 2025.
Hendra menjelaskan, pemanfaatan ruang di pulau kecil
dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau, sementara sisanya 30%
wajib dialokasikan untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan
umum. Bahkan dalam praktiknya, pemanfaatan realistisnya hanya sekitar
49% karena mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Isu tambang di pulau kecil kembali mencuat setelah sejumlah
kasus pelanggaran komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
terungkap. Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana,
menegaskan bahwa akar persoalan sering kali terletak pada
ketidakpatuhan badan usaha terhadap AMDAL.”Kalau pun sudah ada izin,
mestinya AMDAL-nya dijalankan. Jangan sampai menimbulkan polusi atau
merusak ekosistem. Itu yang sering diabaikan,” ujar Kartika.
Sikap tegas KKP juga diperkuat oleh regulasi hukum terbaru.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyebut bahwa
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024
memperkuat posisi UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara
berkelanjutan, tulis dtc. (bian-01).
