Pekanbaru, hariandialog.co.id.- Kepolisian Daerah Riau menangkap pria
berinisial JS atas praktik jual beli lahan kawasan konservasi Taman
Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Palalawan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pelaku
mengklaim sebagai batin atau pemangku adat yang memiliki hak ulayat
untuk melakukan tindakannya. “JS diduga telah menerbitkan lebih dari
200 surat hibah palsu di kawasan TNTN, dengan nilai jual Rp 5 juta
hingga Rp 10 juta per surat,” ujar Herry dalam keterangan tertulis,
Selasa, 24 Juni 2025.
Herry mengatakan lahan yang dijual JS secara ilegal mencapai
ratusan hektare. JS yang mengaku sebagai batin diduga menjual lahan
dengan dalih memiliki hak ulayat seluas 113 ribu hektare. Padahal,
kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilindungi.
Sementara, Direskrimsus Kombes Ade Kuncoro Ridwan
mengungkapkan bahwa surat-surat hibah tersebut dimanfaatkan untuk
membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi yang seharusnya
menjadi rumah satwa langka seperti gajah Sumatera. Ditreskrimsus Polda
Riau melalui Subdit IV Tipidter kini telah menetapkan satu orang
tersangka dalam kasus perambahan hutan ini. Namun, pihaknya tidak
menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Bukti berupa cap
adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah diamankan sebagai bagian dari
penyidikan,” kata Ade.
Menyitir laman Antara, pengungkapan kasus ini bermula dari
penangkapan tersangka DY pada Februari lalu. DY membeli sekitar 20
hektare lahan di kawasan TNTN dari JS. Dari penyidikan terhadap DY,
penyidik menemukan fakta bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada
banyak pihak atas nama hak ulayat.
Atas perbuatannya, JS disangkakan atas Pasal 40B ayat (1)
huruf d UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10
tahun penjara, tulis tempo. (alfi-01)
