Jakarta, hariandialog.co.id. Dewan Pers meluncurkan Mekanisme
Nasional Keselamatan Pers dengan sejumlah lembaga, meliputi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.
Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan nota
kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mekanisme nasional
keselamatan pers di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa,
24 Juni 2025.
Penandatanganan itu dilakukan bersama antara Ketua Dewan
Pers Komarudin Hidayat; Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi; dan
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. Acara tersebut juga
disaksikan oleh Direktur Regional Asia International Media Support
(IMS) Lars Bestle.
Komarudin menuturkan, mekanisme ini diluncurkan lantaran
masih ada hambatan maupun gangguan yang kurang nyaman bagi jurnalis
saat bekerja. “Misalnya kadang-kadang ada intimidasi, ada faktor yang
menghalangi investigasi, belum lama perampasan alat-alat pers,” kata
Komarudin dalam peluncuran tersebut.
Padahal, jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi mampu
memberikan informasi yang edukatif dan menyampaikan fakta apa adanya
ke publik.
Menurutnya, pers merupakan kawan strategis sebagai
watchdog ketika pemerintah berupaya memberantas setiap tindakan
penyelewengan yang terjadi di internal. “Di sinilah pers adalah kawan
strategis bagi pemerintah. Selamat dan keselamatan itu sebenarnya
tidak hanya (untuk) Dewan Pers, siapapun perlu selamat. Pejabat
pemerintah perlu selamat sehingga mengakhiri jabatannya itu soft
landing,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Regional Asia IMS, Lars Bestle
menambahkan, IMS berdedikasi membina lingkungan yang aman bagi kerja
media di negara-negara demokrasi yang sedang berkembang selama dua
dekade terakhir. Menurutnya, komitmen IMS terhadap Indonesia dimulai
pada tahun 2017. Kala itu, pihaknya berpartisipasi bersama Presiden
Indonesia untuk memulihkan standar profesional dan internasional ke
lanskap media yang dinamis.
Menurutnya, peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers
ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan publik atas komitmen
negara melindungi demokrasi dengan memastikan kebebasan pers.
“Serangan baik fisik maupun digital membuktikan kebutuhan kritis untuk
implementasi yang sistematis, kolaboratif, dan cepat dalam kerangka
kerja tersebut. Mekanisme ini diformulasikan oleh Anda semua, dari
pemerintah, administrasi, masyarakat sipil, akademisi, dan media
profesional,” tandasnya,tulis kompas. (bing)
