
Indramayu, hariandialog.co.id – Dilayangkannya Surat pengosongan Gedung Graha Pers (GPI) Indramayu yang dulu bernama Gedung Balai Wartawan yang ditempati untuk Sekretatiat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Indramayu oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu dianggap gegabah, hal itu disampaikan H. Yonif,SH. Wakil ketua Bidang Hukum PWI Perwakilan Indramayu saat berorasi di depan Gedung GPI Indramayu.
Dikatakan Yonif, dengan dilayangkannya surat dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD, perihal : Pemberitahuan Pengosongan Bangunan/Gedung, yang ditunjukan kepada Organisasi Pers Indramayu. Dimana isi suratnya bahwa pengosongan gedung tersebut untuk dialih fungsikan sesuai dengan kebutuhan Program pemerintah Daerah, dengan waktu pengosongan tertanggal 23 Juni 20215. dimana surat itu ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Aep Surahman Hal tersebut jelas melawan hukum, jelas Yonif yang juga kepala Biro Koran Medicom, Biro Indramayu.
Yonif lebih lanjut mengatakan, perlu diketahui Gedung Balai Wartawan dulunya ditempati Kantor PWI perwakilan Indramayu sejak lama waktu jamannya presiden Suharto, belakangan setelah reformasi, banyaknya berdiri organisasi-organisasi kewartawanan, gedung Balai Wartawan Tersebut juga ditempati belasan organisasi wartawan sehingga gedung itu berubah nama menjadi Graha Pers Indramayu (GPI).
Dikatakan Yonif, padahal organisasi-organisasi Wartawan yang menempati Gedung GPI, tidak sekonyong-konyong dengan diawali Musyawarah dengan Sekda, Badan Keunagan dan Aset Daerah (BKAD), dan Diskominfo Kabupaaten Indramayu, bias menempati dengan pinjam pakai dengan bias diperpanjang 5 tahun sekali,”kenapa sekarang ini sekonyong-konyong mengeluarkan surat pengosongan atas Gedung GPI tersebgut tanpa ada musyawarah atau sitadaknya dialog dulu, “tegas Yonif.
Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menginstruksikan seluruh organisasi wartawan yang tergabung dalam wadah tersebut agar mengerahkan anggotanya untuk hadir dalam aksi puncak penolakan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) pada Senin (23/6).
Ketua FKJI, Asmawi, menegaskan bahwa kehadiran seluruh anggota merupakan bentuk solidaritas serta perlawanan moral atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dinilai tidak berpihak kepada insan pers.“Seluruh ketua organisasi wajib menginstruksikan anggotanya untuk hadir. Ini momentum penting untuk menjaga eksistensi dan kehormatan jurnalis di Indramayu,” tegas Asmawi, Minggu (22/6).
Ia menambahkan bahwa bagi anggota yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan dikenai sanksi internal berupa pengeluaran dari grup komunikasi FKJI.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi S, turut menyampaikan sikap tegas atas kebijakan Pemkab Indramayu. Ia mendesak agar surat edaran pengosongan yang ditujukan kepada ketua-ketua organisasi wartawan segera dikaji ulang dan dicabut.“Kami mendesak Pemda untuk mencabut surat tersebut karena jelas merugikan dan mencederai semangat kebebasan pers,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, FPWI juga mengambil langkah untuk tidak lagi memuat berita-berita pencitraan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.“Mulai hari ini, kami tidak akan lagi mempublikasikan berita pencitraan Pemkab Indramayu,” tegas Tomi.
Sikap gabungan FKJI dan FPWI ini menunjukkan bahwa perlawanan insan pers terhadap rencana pengosongan GPI tidak main-main. Mereka sepakat bahwa GPI bukan hanya sebuah bangunan, melainkan simbol perjuangan, independensi dan rumah besar bagi jurnalis Indramayu. Serta gedung itu memiliki sejarah untuk Pers.
Beredar kabar dengan tindakan pemkab Indramayu melayangkan surat pengosongan Gedung GPI tersebut, terkait dendamnya Lucyky Hakim kepada Wartawan baik yang tergabung di FKJI juga beberepa pengurus PWI Perwakilan Indramayu, yang melakukan aksi demo terhadap Lucky Hakim saat waktu kampanye Pilkada Bupati Indramayu. (dino)
