Semarang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui tim jaksa
penuntut umum (JPU) Fajar Santoso meminta dalam surat tuntutannya agar
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT
Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di hukuman 16 tahun penjara dalam
perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyeret perusahaan
tekstil yang kini telah pailit dan merugikan negara sebesar Rp.1,35
Triliun.
Disamping itu, jaksa juga meminta agar para terdakwa Iwan
Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto di pidana denda sebesar
Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak
dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang. “Menyatakan
terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya
pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang,
Senin,20-04-2026
Penuntut umum menguraikan bahwa para terdakwa mengajukan
pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan
laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data pada Sistem Layanan
Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam tuntutan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto disebut
sebagai pelaku utama dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara
mencapai sekitar Rp1,3 triliun. “Kerugian negara tersebut riil dan
tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan
tidak punya aset yang cukup,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim
Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Jaksa juga menilai tindakan para terdakwa memberikan dampak
luas terhadap perekonomian daerah. Dalam aspek tindak pidana pencucian
uang (TPPU), keduanya disebut menyamarkan hasil kejahatan dengan
memasukkannya ke rekening operasional perusahaan sehingga terlihat
sebagai pendapatan sah.
Selain itu, dana hasil tindak pidana tersebut juga digunakan
untuk membeli berbagai aset, seperti tanah, rumah, apartemen, hingga
kendaraan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa
menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Terdakwa tidak merasa
bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan
berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar
Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti
dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus
Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun kuasa
hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, tulis,
cnni. (wahyu-01)
