Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia
menyoroti kasus keracunan pangan dalam pelaksanaan proyek unggulan
Presiden Prabowo Subianto, makan bergizi gratis alias MBG yang terus
berulang. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli
Parulian Sihombing, mengatakan keracunan yang terjadi berkali-kali
hampir menjadi sebuah pola.“Peristiwanya berlangsung terus menerus,
dan hampir menjadi sebuah pola,” kata Uli melalui keterangan tertulis,
dikutip pada Senin, 7 September 2026.
Uli mengingatkan, tanpa adanya penegakan standar
sanitasi harian yang ketat sebagai bagian dari tata kelola pangan yang
berbasis hak asasi manusia, intervensi pemenuhan gizi oleh negara akan
kehilangan legitimasi moralnya. Sebab, upaya itu bergeser dari upaya
pemenuhan hak menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan dan
martabat manusia. “Keberulangan keracunan makanan membahayakan hak
hidup penerima manfaat MBG yaitu anak-anak peserta didik,” ujar Uli.
Komnas HAM mencatat ratusan peserta didik di pondok
pesantren dan sekolah menjadi korban keracunan di Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang, dan Kota Solo pada September
2026.
Peristiwa-peristiwa itu menambah daftar panjang daftar
kasus keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG.
Sebelumnya, sejumlah kejadian keracunan pangan diduga akibat MBG juga
terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Menurut Uli, ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan
berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara
komprehensif. Upaya itu harus mencakup investigasi epidemiologis
secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang
adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden atau guarantees of
non-repetition.
Komnas HAM memiliki setidaknya empat catatan terkait dengan
kasus keracunan MBG yang terus berulang. Badan Gizi Nasional selaku
penanggung jawab proyek MBG, didorong Komnas harus mengambil langkah
cepat untuk menghentikan sementara operasional dapur yang menyediakan
makanan di lokasi kejadian. BGN juga diminta memastikan adanya
evaluasi menyeluruh dari penyebab keracunan dan terlaksananya
langkah-langkah perbaikan.
Uli juga menekankan pentingnya akses pemulihan bagi korban
keracunan pangan. “Namun tak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan
tidak berulangnya kejadian,” ujar Uli.
Ia mengatakan pemulihan kesehatan fisik dan mental dari
korban seluruhnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.Komnas HAM
mendorong kepolisian beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk
melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil
terhadap semua pihak dalam kasus keracunan MBG.
Uli mewanti-wanti bahwa Badan Gizi Nasional perlu
berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,
Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan di
seluruh tahapan penyediaan makanan, tullis tempo. (bing-01)
