Jakarta, hariandialog.co.id.- Koordinator Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sangat kecewa dengan cara
kerja dan berpikirnya orang – orang di Kejaksaan Agung. “Massa jelas
termasuk kasus korupsi atas perkara Judi Online atau Judol di
ketegorikan dan dimaksukkan ke Tindak Pidana Umum,” jelas Boyamin.
Boyamin mengatakan semua jaksa pasti tau dan kenal
dekat dan paham apa saja yang masuk kategori Tindak Pidana Korupsi
(TIPOKOR). “Kan sudah jelas ada pasal yang menyebutkan seseorang
pegawai negeri sipil menjanjikan dan menerima hadiah dan atau uang
jelas telah melakukan tindak pidana korupsi. Coba kalau bukan PNS di
Kementerian Komunikasi dan Informasi yang jelas ada hubungan pekerjaan
dan jabatan tidak akan mau para bandar Judi Online memberikan uang,”
jelasnya.
Menurut Boyamin, para bandar judi online itu
memberikan uang suap agar tidak di blokir website miliknya. Bahkan,
pemberian uang dari para bandar atau pemilik website atau online itu
dengan nada ancaman. “Kalau tidak diberikan uang sebagaimana
permintaan para PNS KomenKominfo sekarang Komidigi, sudah pasti
websitenya di blokir sehingga masyarakat pecandu judi tidak bisa
bermain,” terangnya.
“Jadi para PNS yang jumlahnya sepuluh orang itu harus
di tindak dengan pasal pasal sesuai Undang-undang tindak pidana
korupsi. Menerima uang suap berkali-kali dan dibagi-bagi dengan
kelompok tertentu. Jadi menerima uang suap atau gratifikasi sudah
jelas perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana UU Tindak Pidana
Korupsi,” jelasnya.
Boyamin juga terheran heran mengikuti pemberitaan yang
menyebutkan kasus ke sepuluh orang PNS Kementerian Komunikasi dan
Informatika hanya di kenakan pasal pidana umum dan ada yang didakwa
melanggar UU ITE, dan tanpa UU Pemberantasan dan Pencegahan Tindak
Pidana Pencucian Uang atau TPPU. “Jadi aneh kan Kejaksaan Agung. Kok
mau menerima berkas perkara Judol dengan pelimpahan tindak pidana umum
bukan korupsi. Dan terus terang sangat kecewa yang penetapannya
setelah P21 hanya tipidum bukan tipikor,” lanjutnya.
“Coba kasus pagar laut dengan gigihnya Kejaksaan Agung
meminta Kepolisian untuk menjadikannya tindak pidana korupsi. Padahal,
kalau di cermati kasus pagar laut hanya terkait pemalsuan. Bahkan,
sudah tiga kali bolak balik berkas pagar laut ke polisi yang di dalam
petunjuknya agar penyidik di Mabes Polri dikorupsikan kasus. Jadi
anehkan.
Memang para jaksa di wilayah secara langsung maupun
di daerah ketika dipertanyakan melalui melalui WatshApp, setuju dan
sepakat sebagaimana UU Tipikor kasus Judi Online yang melibatkan siapa
saja dari PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dikenakan
kasus tindak pidana korupsi.
Bukan hanya penerima yang menjadi terdakwa kasus
korupsi tapi juga para bandar yang dengan sengaja menyuap memberikan
hadiah uang kepada PNS di Kemenkoinfo harus dijerat UU Tipikor. “Kan
para bandar dengan sengaja berulang kali menyerahkan uang suap agar
bisnis haramnya berjalan mulus tanpa ada hambatan atau pemblokiran.
Jadi tepat dijadikan terdakwa di Pengadilan Tipikor baik penerima
maupun penyuap,” kata beberapa jaksa senior berkomentar kepada redaksi
Dialog. (tim)
