Jayapura, hariandialog.co.id.- Penanganan kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport lanjutan tahun 2021
di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika yang ditangani Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Papua menuai sorotan karena dinilai lamban dan tidak
transparan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin
Saiman, secara terbuka mempertanyakan profesionalitas Kejati Papua
karena belum juga menetapkan tersangka maupun mengumumkan hasil audit
kerugian negara dari proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp40
miliar itu.
“Ya kecewa, apalagi saya sudah konfirmasi ke Kapuspenkum,
tapi Kejati Papua tidak merespon. Perkembangannya bagaimana? Ini kasus
saya pandang tidak rumit-rumit amat, harusnya bisa segera diproses,”
ujar Boyamin, Senin (12/5/2025).
Ia menegaskan, masyarakat berhak tahu dan mengawal penanganan
kasus ini. Menurutnya, Kejati Papua telah melanggar amanat Pasal 25 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menekankan percepatan dalam penanganan perkara.
“Kalau tidak cepat dan tidak ada respon, itu namanya mengabaikan
amanat undang-undang. Saya kecewa berat,” kata dia.
Boyamin mengancam akan menggugat Kejati Papua dan melaporkan persoalan
ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan jika penanganan kasus tetap mandek.
“Saya pertimbangkan untuk gugat. Saya juga akan laporkan ke Jaksa
Agung Muda bidang Pengawasan, karena jaksa di Papua tidak melayani
masyarakat,” ujarnya tegas.
Diketahui, Kejati Papua telah memeriksa sedikitnya 24 saksi dalam
kasus ini. Mereka di antaranya RM selaku Kepala Dinas PU Mimika, SY
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan dari PT
Karya Mandiri Permai.
Dalam konferensi pers 9 April 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Papua Nixon Mahuze mengungkapkan bahwa SY menerima uang suap
Rp300 juta dari RM. Namun, sumber dana suap tersebut belum jelas,
meski kuat dugaan berasal dari rekanan proyek.
Bersama tim ahli konstruksi, Kejati menemukan sejumlah pelanggaran
dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai perjanjian kerja. Hasil
pengukuran sementara di lapangan menunjukkan adanya kerugian negara
yang diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan
status hukum para pihak yang diperiksa, dan Kejati Papua belum
menetapkan satu pun tersangka.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik)
Kejati Papua tidak mendapatkan respons, tulis mowcom. (han-01)
