Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mulai mengadili kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa
Albertus William, (25), hingga menimbulkan kerugian banyak pihak
dengan angka Rp.100 miliar lebih.
Albertus William yang di surat dakwaan berstatus
pelajar/mahasiswa , warga Taman Adhiloka Blok L No.21 Rt 003 Rw 015,
Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Negalsari, Tangerang dengan posisi di
tahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dengan sengaja membuka
perusahaan fiktip, tujuannya untuk membuat online scam.
Untuk menjaring peserta online scam terdakwa memasang
iklan melalui media medsos dan instagram, tiktok, facebook dan
lain-lainnya dan diarahkan bila ada yang mengkritik langsung diarahkan
komunikasi dengan WhatAap ke GPIC-61. Ada 15 online scam dan platform
yang digunakan.
Bahkan, terdakwa bersama rekannya agar orang percaya dan
tertarik meminta ditransfer uang ke BRI atas nama 13 orang baik
pribadi maupun perusahaa, Bank Mandiri 14 nama atas nama perusahaan
juga pribadi, Bank Permata hanya satu nomor dan ke Bank BCA 34 nomor
juga atas nama pribadi dan perusaan, Bank Sina Mas ada 5 perusahaan,
Bank UOB ada 3 nomor, OCBC satu nomor rekening dan Bank BNI ada 7
nomor.
Terdakwa juga membuat 22 platform indodax guna selanjutnya
untuk melakukan transaksi pengiriman Krypto dalam bentuk USDT ke 14
address wailet tether dan binance guna melakukan penipuan dan para
korban diarahkan sesuai petunjuk.
Adapun kerugian para korban diantaranya atas nama Dr. Agus
Rohmat, SIK, SH, M.Hum sebesar Rp.5.583.000.000, Rosdiana Napitupulu
ST, Rp.4.442.013.643 dan total dengan pengikutnya 78 orang dengn
kerugian Rp.78 miliar serta juga IsmantoBimam Kusumaedi
Rp.128.113.202.
Untuk itu, terdakwa Albertus William bersama Andika alias
Acian alias Along diancam pidana penjara karena menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
tarsaksi Elektronik. Terdakwa diancam pidana sebagaimana pada pasal
45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang
perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP. (tob).
