Jakarta, hariandialog.co.id– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Kortas Tipikor) Polri buka suara terkait pengusutan kasus korupsi
pengadaan lahan yang diduga turut menyeret mantan Wakapolri Komjen
(Purn) Oegroseno.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi
membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk
lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.
Ia menjelaskan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap
penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus
pengadaan lahan itu. “Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya
penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi
sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujarnya
kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah ada upaya
kriminalisasi yang dilakukan terhadap mantan Wakapolri Oegroseno lewat
pemanggilan di kasus tersebut. “Tidak ada sama sekali, kami jamin
bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan
oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” tuturnya.
Oegroseno sementara itu mengaku dikriminalisasi lewat surat
undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi
hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan
pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan
perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk
klarifikasi dilayangkan pada16 Juli 2026.
Oegroseno juga mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih
dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia
mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK,
BPKP, atau Irwasum Polri. “Sekarang ada indikasi dituduh dugaan
korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi
pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya
apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujarnya, tulis cnni.
(tur-01)
