Lampung, hariandialog.co.id.- POLRES Tanggamus, Lampung,
menangkap Kepala Desa (Pekon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri
Semuong, berinisial FH, atas dugaan korupsi dana desa miliaran rupiah.
Ia ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya di
Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Rahmad Sujatmiko
mengatakan FH ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan
penyidik. “Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka
tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” katanya
dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Desember 2025.
Pengusutan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 3
Februari 2025 mengenai dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pekon Atar Lebar tahun anggaran 2019-2021 dan 2022. FH diduga
melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada
pekerjaan fisik. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten
Tanggamus, perbuatan penyelewengan tersebut menimbulkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp 1,03 miliar,” kata Rahmad.
Ia menuturkan, FH mencairkan anggaran yang dikuasakan
kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, FH selaku
pemegang kekuasaan mengambil seluruh anggaran tersebut. “Selain itu,
pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara
transparan,” ucap Rahmad.
Selama proses penyelidikan berjalan sekitar sepuluh bulan,
penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan
hasil audit Inspektorat. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan
penyalahgunaan wewenang dan perbuatan FH yang memperkaya dirinya
sendiri.
FH sebelumnya sudah diberikan tenggat waktu untuk
mengembalikan kerugian negara. Namun, kata Rahmad, ia tak menunjukan
itikad baik. Berdasarkan hasil pendalaman, dana tersebut diketahui
telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. “Untuk pembelian aset
masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,”
tutur Rahmad.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp
1 miliar, tulis tempo. (opik-01)
