Jakarta,hariandialog.co.id-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati)Jakarta, Senin (15/8/22) melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di kantor PT. PGAS Solution beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat, dan tempat tinggal DASW (Mantan Direktur Operasi PT. TARUNA AJI KHARISMA.) yang beralamat di Emerald Town House AC 19 Bintaro Jaya Tangerang Selatan.
Penggeledahan dilakukan guna mencari dan melakukan penyitaan berupa dokumen pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal di Sabang Provinsi Aceh. Hal tersebut dikatakan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, secara tertulis kepada medi ini, Selasa (16/08/22).
Perlu diketahui, sejak awal Juni 2022, penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PGAS Solution, dalam pembuatan sumur Geothernal di Sabang, Aceh pada tahun 2018.
Pada tahun 2018, PT PGAS Solution yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk., mendapat pekerjaan pembelian dan sewa alat ( blow out preventer) dari PT Taruna AJi Kharisma (TAK), untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothernal di Sabang, Aceh tersebut.
Selanjutnya, PT PGAS Solution menerbitkan order pembelian (Purchase Order) ke PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) dengan pembelian alat Rp 22 miliar lebih, dan sewa alat Rp 9 miliar lebih yang total keselurhannya Rp 31.784.300,-
Namun dalam kenyataannya, meskipun PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersedian alat-alat pembuatan sumur Geothernal tersebut. Selain juga bukan bergerak dalam bidang alat pembuatan sumur Geothernal, tetapi dilakukan pemesan pembelian dan sewa.
Anehnya lagi, meskipun PT ANT tak pernah menyerahkan baik itu alat yang seolah-olah dikatakan dibeli dan disewa tersebut ke PT PGAS Solutin selaku pihak pembeli dan penyewa, tetapi dengan dibuatnya berita acara serah terima barang secara fiktif karena tidak sesuai dengan kenyataannya, maka berdasarkan surat berita acara penerimaan barang itu menjadikan dasar untuk PT PGAS Solution membayar sesuai dengan nilai pembelian dan sewa alat.
Setelah uang tersebut diterima oleh PT ANT, kemudian uang dimaksud diberikan atau dialirkan kepada TAK.
Dalam penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara Rp 31 miliar lenih ini, tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, selain melakukan penyitaan dokumen, sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. (Het)
