Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menetapkan PT STJ sebagai tersangka
korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan
Tol Trans Sumatera (JTSS). Hal itu dilakukan KPK dalam rangka
pemulihan aset di perkara tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat
perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka
pemulihan aset atau aset recovery terkait perkara dimaksud,” kata
Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2024.
Hari ini KPK memanggil lima orang saksi, dengan empat di
antaranya hadir dan didalami soal peran PT STJ dalam penjualan lahan
ke PT Hutama Karya (PT HK). Kelima saksi yang dipanggil itu adalah
Keuangan PT Hutama Karya (2018 sampai sekarang), Muhroni; S.E Analyst
Akuntansi PT Hutama Karya, Ossi Rosa Mediani; Direktur Hc dan
Pengembangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2020), Putut Ariwibowo; dan
Direktur Utama PT Brantas Abipraya, Sugeng Rochadi. Satu saksi atas
nama Muhroni meminta penjadwalan ulang.
“Saksi tersebut diminta keterangan perihal peran tersangka
dalam hal ini korporasi PT STJ, dalam penjualan lahan di Bakauheuni
dan Kalianda, Lampung ke PT Hutama Karya serta perihal ketidakwajaran
dalam prosedur pengadaan lahan tersebut,” ucap Tessa.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di
sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama
Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Sudah ada
tersangka.”Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul
dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang
dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian
menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kabag
Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/3).
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses
pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai
belasan miliar.
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses
pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai
belasan miliar. “Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai
belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran
fix dari kerugian dimaksud,” ujarnya tulis dtc.
KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri
terhadap tiga orang. Dua di antaranya adalah mantan pejabat Hutama
Karya dan seorang lagi pihak swasta.(han-01)
