Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
(Aptika) periode 2016-2024 pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo–saat ini Kemenkomdigi) Semuel Abrijani Pangerapan
divonis 6 tahun penjara usai terbukti menerima suap dalam kasus dugaan
korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima
suap sebesar Rp6,5 miliar yang diterima dari terdakwa Alfi Asman
sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam
beberapa proyek.
Perbuatan itu dinilai terbukti telah menimbulkan kerugian
keuangan negara. “Menyatakan terdakwa Semuel terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan
korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer,” kata Hakim
Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan
Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (10/3) seperti dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara, Semuel juga dijatuhkan pidana denda
sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka
diganti (subsider) dengan pidana 140 hari penjara.
Majelis Hakim turut menghukum Semuel dengan pidana tambahan
untuk membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar, yang
diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebanyak
Rp6 miliar.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut masih terdapat sisa
uang pengganti yang harus dibayarkan Semuel sejumlah Rp500 juta.
Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Akibat perbuatan Semuel bersama empat terdakwa lainnya, Hakim
Ketua menetapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar
atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.
Adapun, keempat terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi
dalam pengadaan barang jasa dan pengelola PDNS pada Kemenkominfo
periode 2020-2022 lainnya adalah sebagai berikut:
Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022
Alfi Asman serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode
2017-2021 Pini Panggar Agusti. Keduanya dijatuhkan pidana
masing-masing selama 6 tahun penjara.
Kemudian, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang
Dwi Anggono, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan
barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-
2022 Nova Zanda. Keduanya divonis hukuman pidana penjara masing-masing
selama 9 tahun dan 5 tahun.
Sama dengan Semuel, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan
pidana denda masing-masing sebanyak Rp500 juta subsider 140 hari
penjara.
Khusus Bambang dan Pini, dihukum pula untuk membayar uang
pengganti masing-masing senilai Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara
serta Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah
melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana selama 7 tahun penjara
terkait kasus itu. Sedangkan, Bambang 10 tahun penjara, Nova 6 tahun
penjara, dan Pini 8 tahun penjara.
Lima terdakwa juga dituntut pidana denda yang lebih besar,
yaitu masing-masing senilai Rp750 juta subsider 165 hari penjara.
Para terdakwa sebelumnya turut diminta untuk dijatuhkan
pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Semuel dituntut
membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar, di mana pembayarannya
telah dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam
perkara tersebut.
Selanjutnya, Bambang dan Pini masing-masing dituntut untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara
serta Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara, tulis cnni. (han-01)
