Jakarta, hariandialog.co.id.- Akhir-akhir ini, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Pengadilan Negeri (PN)
sepertinya mempermalukan jajaran Kejaksaan atas putusan-putasan untuk
tindak pidana baik terkait korupsi maupun pidana umum, yang
membebaskan para terdakwa.
Tidak tahu siapa yang salah dalam hal memeriksa baik sejak
bahan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan dimana awalnya
tersangka kemudian berubah status menjadi terdakwa.
Jelas setiap putusan yang membebaskan terdakwa suatu
pukulan telak dan dapat dikatakan ‘mempermalukan jaksa’. Pasalnya,
jaksa melalui institusinya yang membawa berkas perkara ke pengadilan
untuk diperiksa dan diadili. Namun, bila bebas yang menandakan jaksa
tidak bisa membuktikan surat dakwaannya di persidangan. Bahkan, sudah
suatu ketentuan atau aturan bila terdakwa dibebaskan hakim di
pengadilan, maka sang jaksa terkena sanksi “eksaminasi”
Padahal, tim jaksa yang ditunjuk melalui penetapan atau SK
Adalah mereka dilatar belakangi pendidikan S2 dan bahkan ada di dalam
tim S3 atau Doktor Ilmu Hukum. Bahkan, sebelum menaikkan berkas ke
penyidikan dari penyelidikan, tim dihadapan pimpinan satuan kerja
melakukan ekspos agar terang kasusnya untuk perkara korupsi.
Namun, Upaya tim jaksa yang ditunjuk menjadi penuntut umum
tujuannya disamping memberi efek jera terhadap tersangka / terdakwa
maupun mereka pejabat lain di luar berkas. Bahkan, tim jaksa juga
ingin mengembalikan uang yang dianggap merugikan keuangan negara ke
kas melalui penyitaan dan denda maupun uang pengganti.
Lihat saja Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan
majelis hakim membebaskan Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki juga Junaedi
Saibi, yang membebaskan ketiganya dari segala tuntutan hukum.
Disamping itu, majelis hakim yang menerima berkas atas penetapan Ketua
Pengadilan, memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Padahal, jaksa mendakwa Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki dan
Junaedi Saibi merintangi penyidikan atau proses hukum (obstruction of
justice) dan oleh karenanya jaksa atas nama Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri meminta kepada hakim yang
menyidangkan perkara tersebut agar dihukum 9 tahun dan 8 tahun. Namun,
Majelis hakim pimpinan Efendi bersama anggotanya Adek Nurhadi dan
Andi Saputra, membebaskan ketiganya.
Begitu juga Pengadilan Tipikor Makasar juga membebaskan
terdakwa Agus Fitrawan dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan
korupsi. Pertimbangan majelis hakim menyebutkan adanya batasan
kesalahan administrative, perbuatan melawan hukum dan
pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi.
Padahal tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001. Pasal tersebut mensyaratkan adanya perbuatan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendalilkan bahwa terdakwa
diduga telah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
melekat pada jabatannya dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang merugikan keuangan negara. Namun,
akhirnya di putusan membebaskan terdakwa Agus Fitrawan dari segala
tuntutan hukum.
Sedangkan kasus perkara dugaan penghasutan demonstrasi
yang berujung kericuhan, pada Agustus 2025, dengan terdakwa Direktur
Eksekutif Lokataru Foundation dan Aktivis HAM Delpedro Marhaen
Bersama terdakwa lainnya juga dibebaskan majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu
membuktikan konten yang diunggah para terdakwa melalui media sosial
mengandung unsur penyebaran berita bohong ataupun penghasutan untuk
melakukan tindakan kekerasan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut narasi yang
disampaikan para terdakwa lebih merupakan bentuk respons dan advokasi
terhadap peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan
yang tewas dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis personel
Brimob Polri.
Begitu juga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan
vonis lepas kepada Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, dalam kasus
penggelapan dana pembiayaan konser TWICE Rp10 miliar milik PT MIB.
Dalam kasus Franciska Dwi Melani, ketiga hakim menjatuhkan
vonis bebas dari segala tuntutan hukum. Jaksa penuntut umum yang
menyatakan Melani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372
KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, ‘Barangsiapa dengan sengaja
memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau
sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam
tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelpan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.’
Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam
menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan,
terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton.
Putusan ini mengejutkan publik karena jauh lebih ringan
dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya
menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar
Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan vonis dalam sidang di
Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.
Padahal, untuk menungkap dan membongkar kasus penyeludupan
narkotika jenis sabu seberat 2 ton tersebut pemerintah telah
menerjunkan apparat penegak hukum diantaranya Polisi, Bea Cukai, Badan
Narkotika Nasional. (tim-01)
