Tinjau Pemulihan Aset RS Sumber Waras
Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau langsung
proses pemulihan aset seluas 36.410 meter persegi (m²) atau 3,6
hektare pada lahan eks Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat,
Jumat, 24 Oktober 2025
Peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan Pimpinan KPK pada 16 Oktober
2025, di mana Pemprov DKI Jakarta siap mengoptimalkan pemanfaatan aset
sebagai lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe A
bertaraf internasional.
KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup)
Wilayah II menegaskan pentingnya pengelolaan aset publik di bidang
kesehatan berjalan transparan dan akuntabel. “Upaya yang dilakukan
Korsup KPK kepada Pemprov DKI Jakarta bukan hanya sekadar kegiatan
pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat
pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK
Dwi Aprillia Linda Astuti melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10).
“Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya
memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali
memberikan nilai manfaat,” imbuhnya.
Linda menekankan pentingnya percepatan langkah pengamanan dan
pemanfaatan aset bernilai Rp1,4 triliun agar tidak lagi terbengkalai.
Kata dia, pemulihan aset publik semacam ini bukan hanya
menyoal pengelolaan keuangan daerah, melainkan juga bentuk nyata upaya
menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan
kesehatan yang lebih optimal.
Linda menyatakan pengelolaan aset daerah seharusnya tidak
berhenti pada aspek administratif semata. Dia berharap Pemprov DKI
Jakarta bisa memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor.
Langkah itu dipandang penting untuk memastikan setiap proses
pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta
mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Sebagai langkah awal, Linda meminta Pemprov DKI Jakarta segera
menyusun perencanaan yang baik, seperti rencana induk pembangunan
rumah sakit, zonasi lahan, serta penyiapan akses infrastruktur
pendukung.
Salah satu tantangan yang dihadapi yaitu keterbatasan akses
jalan menuju lokasi yang belum memadai guna mendukung operasional eks
RS Sumber Waras. “Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum
memadai untuk mendukung operasional rumah sakit sebagai pelayanan
kesehatan top referral hospital. Untuk itu, dalam memastikan
pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu
berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju
lahan eks RS Sumber Waras,” tutur Linda.
Proyek ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah
satu dari 29 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang berfokus pada
pembangunan RS lengkap dan berkualitas di tingkat kabupaten/kota
maupun skala nasional dengan dukungan fasilitas dari Kementerian
Kesehatan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi
DKI Jakarta Puji Wahyudi Ode mengapresiasi pendampingan KPK.
Menurutnya, sinergi ini menjadi penguat Pemprov DKI dalam
mengoptimalkan tata kelola aset daerah, terutama pemulihan dan
pemanfaatannya untuk kepentingan publik.
“Keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan
kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah
administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip
integritas dan akuntabilitas,” ungkap Puji, tulis cnni. (bing-01)
