Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami pembagian bonus di PPT Energy Trading Singapore (ETS) diduga
sebagai strategi penggelapan untuk menguntungkan beberapa orang di
Pertamina yang juga menjabat di PPT ETS.
Materi itu digali tim penyidik kepada Operation Manager
PPT ETS September 2016-Mei 2021 Bayu Satria Irawan dan International
Director PPT ET Singapore tahun Januari 2017-Januari 2020 Mochamad
Harun lewat pemeriksaan Senin, 6 Januari 2025.
“Saksi didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS
yang diduga menyalahi aturan dan penyidik mendalami apakah bonus yang
menyalahi aturan tersebut merupakan strategi ‘penggelapan’ yang
bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut
menjabat di PPT ETS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2025.
PPT ETS merupakan “cucu” dari PT Pertamina. Perusahaan ini
menjadi salah satu pihak pembeli LNG Pertamina. “PPT ETS ini
mendapatkan untung besar atas penjualan LNG (Liquefied Natural Gas)
yang dibeli dari Pertamina,” kata Tessa.
Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa VP LNG PT Pertamina
tahun 2019-2024 Achmad Khoiruddin guna mendalami transaksi LNG CCL
(Corpus Christi Liquefaction) di 2019-2021.
Pendalaman materi juga menyasar soal kerugian yang dialami
Pertamina sebesar US$124 juta untuk periode 2019-2021 karena LNG yang
dibeli tidak dapat diserap pasar.
Tim penyidik KPK juga menggali perihal penandatanganan
kontrak pembelian LNG padahal saat itu Pertamina belum mempunyai calon
pembeli.
Hal ini ditanyakan penyidik kepada tiga orang saksi yaitu
VP SPBD PT Pertamina tahun Agustus 2013-Mei 2014 Ginanjar; Manager
Legal Services Product Pertamina Oktober 2013-Juni 2016 Cholid; dan
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2012-2014 Hanung Budya
Yuktyanta.
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi
terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan
menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina
periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas
& Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum
sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara
selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan
kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang
merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG
tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor:
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan
diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta
Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti
Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan
kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama
tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, tulis cnni. (han-01)
