Jakarta, hariandialog.co.id.- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil pensiunan Mahkamah Agung (MA) bernama Ramli M Sidik
untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Hakim Agung
Sudrajad Dimyati.
Ramli sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada
Rabu (2/11/2022) lalu. Namun, ia tidak hadir dengan konfirmasi.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
“Atas nama Ramli M Sidik, pensiunan MA,” kata Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan,
Kamis (17/11/2022).
Ramli merupakan mantan Koordinator Hakim Panitera Muda
(Panmud) Perdata Khusus. Namanya tercantum dalam Surat Nomor
220/Pan.1/B/XI/2014 tentang daftar nama pegawai negeri sipil (PNS)
kepaniteraan yang akan diusulkan pensiun pada 2015. Surat berkop MA
itu diunggah di situs resmi Mahkamah Agung. Ramli dinyatakan pensiun
mulai tanggal 1 September 2016. Saat itu, ia PNS golongan III/d.
Ali belum membeberkan keterkaitan Ramli yang sudah pensiun
dengan perkara suap pengurusan perkara Sudrajad Dimyati. KPK tengah
mengusut dugaan perkara suap di Mahkamah Agung. Sejauh ini, penyidik
telah memanggil sejumlah ASN, staf Sudrajad Dimyati, hingga pejabat
struktural yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai saksi.
KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA,
Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA,
pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka diduga
melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang
tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera
pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan
Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka
ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep
Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi
Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian
mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah
menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Salah satu di antaranya merupakan hakim agung. “Memang
secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan
sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya
kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung,” kata Ali
sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022)
ditulis kompas.com.
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan
sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Berdasarkan
catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil,
mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim
Agung yang dipanggil berinisial GS. (tob).
