Jakarta, hariandialog.co.id.- – Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui
hakim tungggal, Saut Erwin Hartono A Munthe, menolak permohonan
praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,
Rudy Tanoesoedibjo.
KPK menilai penetapan seseorang menjadi tersangka bukan
kewenangan praperadilan. “Dengan demikian, dalil-dalil permohonan
praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan dan tidak
berdasarkan hukum, karena bukan objek praperadilan atau error in
objecto, sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak
atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata tim biro
hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 September
2025.
KPK mengatakan gugatan praperadilan Rudy prematur dan kabur.
KPK mengatakan dalil permohonan tentang pemulihan hak atau
rehabilitasi Rudy juga tidak dapat diuji di praperadilan. “Bahwa dalam
penyelidikan yang telah dilakukan oleh Termohon, Termohon telah
memperoleh keterangan dari sejumlah orang yang terkait dengan perkara
a quo yang bersesuaian satu dengan yang lain, serta bersesuaian pula
dengan dokumen atau surat petunjuk, bukti elektronik yang pada
pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses
pekerjaan penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima
Manfaat Program Keluarga Harapan dalam rangka penanganan dampak
COVID-19 antara Kementerian Sosial dengan PT Dosni Roha Logistik tahun
2020,” terangnya.
KPK mengatakan Rudy telah diperiksa dalam tahap penyelidikan.
KPK mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 117 orang saksi di tahap
penyelidikan tersebut.
KPK mengatakan pihaknya juga memperoleh dokumen serta bukti
elektronik dari 55 orang. Jumlahnya, menurut KPK, sebanyak 333
dokumen.
KPK menyatakan penetapan tersangka Rudy dalam kasus dugaan
korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial
tahun 2020 sudah didasarkan pada alat bukti yang cukup. KPK meminta
hakim menyatakan penetapan tersangka itu sah dan berdasarkan atas
hukum.- (tob)
