Jakarta, hariandialog.co.id.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi
pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
(BJB) 2021-2023.
Kedua tersangka tersebut, yaitu Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri
dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dilmanan; dan Komisaris
PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Keduanya telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam
kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. Hingga berita ini
dipublikasikan, Ikin dan Sophan masih menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang
digali oleh penyidik dari Ikin dan Sophan.
Dalam kasus ini, Ikin dan Sophan ditetapkan sebagai tersangka bersama
tiga orang lainnya yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi; eks Pimpinan
Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; dan Swasta, Suhendrik.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi
Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409
miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via
kerja sama dengan 6 agensi, tulis tirto. (han-01)
