Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan pihak keluarga telah mengunjungi mantan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di rumah tahanan
(rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Komisi
antirasuah mengatakan pihak keluarga Febrie mengunjungi eks Jampidsus
itu pada Senin, 27 Juli 2026. “Selain itu, FA juga sudah mendapat
kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat,” kata Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya pada Senin.
Budi mengatakan kunjungan tersebut merupakan hak dasar yang
dimiliki Febrie sebagai seorang tahanan. Menurut Budi, hak dasar untuk
dikunjungi pihak keluarga juga didapatkan bagi seorang tahanan korupsi
lainnya. “Sesuai dengan tata tertib di rutan KPK,” ucapnya.
Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie di rumah tahanan
KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Meski demikian, penyidikan dugaan tiga
kasus korupsi yang menyeret Febrie tetap ditangani Kejaksaan Agung.
KPK menegaskan tidak mengambil alih penyidikan ataupun
penahananan. Lembaga antirasuah itu menerima Febrie sebagai tahanan
titipan setelah memperoleh surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung
dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan kejaksaan
memilih rutan KPK guna memberikan perlindungan kepada Febrie.
Pertimbangan itu, kata Rudi, berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai
mantan Jampidsus dan sejumlah perkara besar yang pernah ia tangani
selama menjabat.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” kata Rudi
di Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2025. Rudi tak merinci
apa saja potensi ancaman yang melatari perlindungan terhadap Febrie.
KPK menyatakan penempatan Febrie di rutan Gedung Merah Putih bukan
merupakan keputusan penyidik komisi antirasuah. Keputusan itu diambil
setelah Kejaksaan Agung mengirim surat permintaan bantuan penitipan
tahanan kepada KPK pada Jumat kemarin.
Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menerima permintaan tersebut
sebagai bagian dari pelaksana fungsi koordinasi dan supervisi.
“Penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya
kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung,” kata Budi Jumat malam.
Febrie bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Meski
ditahan di rutan KPK, kata Budi, penyidik kejaksaan tetap berwenang
menentukan lokasi pemeriksaan Febrie. Pemeriksaan dapat dilakukan di
Kejaksaan Agung, Rutan KPK, ataupun lokasi lain sesuai dengan
kebutuhan penyidikan, tulis tempo. (han-01)
