Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sudah menyita total 24 kendaraan mewah dalam penanganan kasus dugaan
pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pasca-dilakukan kegiatan tangkap tangan pada minggu kemarin, penyidik
kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di beberapa
titik lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya,
Jakarta, Selasa (26/8).
Dari 24 kendaraan mewah yang disita, sebanyak 12 unit mobil
mewah milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Irvian Bobby Mahendro (IBM). Deret
mobil milik Irvan yang dikenal sebagai ‘Sultan’ Kemnaker adalah:
1. Toyota Corolla Cross
2. Hyundai Palisade
3. Suzuki Jimny
4. Jeep
5. Toyota Hilux
6. Mitsubishi Expander
7. Hyundai Stargazer
8. Honda CRV
9. BMW 3301
10. Honda CRV
11. Mitsubishi Expander
12. Nissan GTR
Satu unit kendaraan roda empat milik Sub Koordinator Keselamatan Kerja
Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan.
1. Mitsubishi Pajero Sport
Satu unit kendaraan roda empat milik Direktur Bina Kelembagaan tahun
2021-Februari 2025 Hery Sutanto.
1. Honda CRV
Satu unit kendaraan roda empat milik Koordinator Bidang Pengujian dan
Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya
Herwanto Putra.
1. Hyundai Palisade
Enam unit kendaraan bermotor roda dua milik Irvian Bobby.
1. Vespa Sprint S 150
2. Ducati Hypermotard 950
3. Ducati Xdiavel 1200
4. Ducati Multistrada V4 RS
5. Ducati Streetfighter
6. Vespa
Satu unit kendaraan roda dua milik mantan Wakil Menteri
Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
1. Ducati Scrambler
Selain itu, penyidik juga baru saja melakukan penggeledahan di rumah
Noel yang beralamat di Pancoran, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik
menyita mobil Land Cruiser dan Alphard.
KPK juga menyita empat handphone yang disimpan di plafon rumah.
“Yang tentu akan menjadi petunjuk, menjadi barang bukti dalam
mengungkap perkara ini,” kata Budi.
Budi menambahkan penyidik mendapat informasi ada sejumlah mobil yaitu
Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Noel
pasca-kegiatan tangkap tangan.
Penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan
kendaraan-kendaraan tersebut. “Kepada pihak-pihak yang memindahkan,
KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan
tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh Penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang
dilakukan, penyidik juga menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170
juta dan US$2.201.
Sebanyak 11 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas
kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan
sertifikasi K3.
Mereka ialah Noel, Irvian Bobby, Gerry Aditya Herwanto
Putra, Subhan, Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel
Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur
Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator
Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang
juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal
12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10
September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,
tulis cnni. (han-01).
