Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus dugaan suap
untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Dalam penggeledahan
itu, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen, barang bukti
elektronik, serta uang sekitar Rp 300 juta.
“Untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang
bukti elektronik, serta uang dengan jumlah kurang dari Rp 300 juta,”
kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kasus korupsi ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. OTT itu berhubungan dengan
suap tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, yaitu: pembangunan
lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi
Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat
Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan
Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9
miliar.
Pasca OTT, KPK pun mengumumkan tujuh tersangka. Mereka adalah Sahbirin
Noor; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
Kalsel, Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel,
Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt.
Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; dan dua
orang pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap enam dari tujuh
tersangka itu. Paman Birin, sebutan Sahbirin Noor, tidak ikut ditahan
karena tak terjaring dalam OTT. KPK lantas melakukan pencekalan
terhadap Paman Birin agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
KPK juga menyita uang dengan total nilai Rp 12 miliar plus 500 ribu
dolar Amerika Serikat dalam OTT tersebut. Uang tersebut, menurut KPK,
terbungkus dalam beberapa kotak. Dalam satu kardus berwarna kuning
terdapat foto wajah Paman Birin yang didalamnya berisi uang Rp 800
juta. Tim penyidik KPK menyita kardus itu dari tangan Ahmad. Selain
itu, terdapat pula dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning
bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta,
Logistik BPK: 0,5 persen”. (han-01)
