Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan tiga tersangka baru dalam kasus rasuah proyek pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, hasil pengembangan penyidikan
kasus Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis. “Para tersangka
ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 24 November sampai 13
Desember 2025,” ucap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
pada Senin, 24 November 2025.
Tiga tersangka baru yang ditahan KPK yaitu Ketua Tim Kerja
Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian
Kesehatan, Hendrik Permana; Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan
Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus orang
kepercayaan Abdul Azis bernama Yasin; serta Direktur Utama PT Griksa
Cipta, yaitu Aswin Griksa Fitranto.
KPK menahan tiga tersangka baru itu di rumah tahanan cabang
gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menjerat tiga tersangka ini dengan pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus korupsi proyek RSUD Kolaka Timur ini berawal dari
operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Agustus 2025 di Jakarta,
Kendari, dan Makassar. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 12 orang.
Kasus korupsi itu berawal dari proyek peningkatan fasilitas
RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C. Proyek senilai Rp
126,3 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian
Kesehatan tahun anggaran 2025.
Penyidik menduga terjadi pengondisian lelang sejak Januari
2025 agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proyek tersebut.
Sebagai imbalan, pihak tertentu meminta commitment fee sebesar 8
persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.“Dalam proses
tangkap tangan, kami menurunkan tiga tim di tiga lokasi berbeda,” kata
Asep pada 9 Agustus 2025.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka
awal, yaitu Abdul Azis; penanggung jawab proyek dari Kementerian
Kesehatan, Andi Lukman Hakim; PPK proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng
Dermanto; pihak PT PCP Deddy Karnady; dan pihak swasta rekanan KSO PT
PCP Arif Rahman, tulis tempo. (han-01)
