Lamongan, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi
pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lamongan, Jawa
Timur, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
atau APBD Tahun Anggaran 2017–2019. Dalam perkara ini, negara diduga
mengalami kerugian sebesar Rp 35,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik
Husein, mengumumkan penetapan tersangka tersebut. “Kami KPK meyakini
pengelolaan uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen dalam
upaya tindakan-tindakan yang menyimpang,” ujar Taufik dalam konferensi
pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
Ada pun empat tersangka yang ditetapkan, yakni SKM selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017, ABD selaku Direktur PT Agung
Pradana Putra, MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung
Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute, serta
HDH selaku General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya
(Persero) periode 2015–2019.
Pada Selasa malam, KPK menahan tiga tersangka, yakni SKM, ABD, dan
HDH. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama,
terhitung sejak 2-21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung
Merah Putih, Jakarta. Sementara itu, tersangka MYM belum ditahan
karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari yang
sama.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah
dimulai KPK sejak September 2023. Dalam perjalanannya, KPK melakukan
serangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran
dana proyek pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan tersebut.
Pada Januari 2026, KPK menerima hasil audit penghitungan kerugian
negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai
salah satu dasar penguatan pembuktian perkara.
Ia menegaskan sektor konstruksi merupakan salah satu pilar
strategis pembangunan nasional. Karena itu, KPK berkomitmen mengawal
pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur agar memberikan manfaat
maksimal bagi masyarakat dan bebas dari praktik korupsi, tulis tempo.
(han-01)
