Caption : Wabup Ketut Suiasa hadiri Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (10/8).
Denpasar, hariandialog.co.id – DPRD Badung bersama Pemkab. Badung menetapkan dua dokumen Penganggaran daerah yakni Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2023, untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Badung tahun anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (10/8).
Penetapan KUA-PPAS ini dituangkan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, oleh Bupati Badung yang diwakili Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, disaksikan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Badung.
Bupati Badung dalam sambutan disampaikan Wabup. Suiasa mengharapkan KUA-PPAS Perubahan 2023, dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung. Seluruh masukkan dari Dewan dalam proses pembahasan tersebut, tentu akan dijadikan pertimbangan utama menyempurnakan kebijakan pendapatan belanja daerah, serta menyelesaikan program, kegiatan dan sub kegiatan tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2023,agar realistis, efektif dan efisien.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Badung dukungan dan kerjasama luar biasa dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS, sehingga dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemkab. Badung telah dirancang jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 Triliun dan belanja daerah dirancang sebesar Rp 8,4 Triliun lebih.
“Tentu hasil pembahasan ini nantinya setelah ditetapkan menjadi kesepakatan bersama, akan menjadi pedoman penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2023. Dengan tetap memberikan ruang melakukan penyelarasan bersama, antara Bupati dengan DPRD sebelum nantinya dilakukan penetapan APBD Perubahan 2023,” terangnya.
PENJELASAN BUPATI GIRI PRASTA
Sebelumnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta,dalam Rapat Paripurna DPRD Badung Rabu,(9/8) 2023 menjelaskan, Perubahan KUA-PPAS APBD 2023, Pendapatan Daerah Dirancang Rp 7,4 Triliun.Seiring perkembangan ekonomi pada sektor pariwisata menunjukkan tren positif dan memberikan kontribusi terbesar bagi PAD Badung, Pemkab Badung dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 merancang pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 Triliun lebih.
Jumlah ini meningkat Rp 1,3 Triliun lebih yakni 22,13% dari APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih.
Wabup. Suiasa lebih rinci menjelaskan, pendapatan daerah terdiri dari, PAD dirancang Rp 6,5 Triliun lebih dan pendapatan transfer tidak mengalami perubahan tetap dirancang 872,8 M lebih. Sementara belanja daerah dirancang Rp 8,4 Triliun lebih. Mengalami peningkatan sebesar Rp 2,4 Triliun lebih atau 39,70% dari APBD Induk 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih.
Sedangkan, Belanja daerah terdiri dari, belanja operasional sebesar Rp 5,1 Triliun lebih, belanja modal Rp 1,4 Triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 77,7 Miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp 1,8 Triliun lebih.
Pada Perubahan KUA-PPAS 2023 ini, anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program/kegiatan strategis, wajib dan mengikat sesuai bidang prioritas. Diantaranya bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang infrastruktur serta bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami berharap Pemkab Badung bersama DPRD melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa, agar dalam pelaksanaan berjalan efektif. Dengan pembahasan detail dan konstruktif oleh Dewan sehingga hasilnya dapat memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Badung, ” jelasnya. (nani)
