Jakarta, hariandialog.co.id.- Kuasa Hukum pemilik PT Duta Palma,
Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebutkan Kejaksaan mengabaikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Menurut dia,
kliennya tidak dapat diproses hukum dan harus dibebaskan dari tuntutan
pidana. “Saya di dalam pledoi menegakkan hukum melanggar hukum.
Kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya setelah
persidangan beragenda pembacaan pledoi Surya Darmadi di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu
(15-02-2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik PT. Duta Palma
Group Surya Darmadi tidak tanggungtanggung dengan hukuman pidana
penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan
selama 6 bulan.
Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir
Rachman menjalani sidang tuntutan atas perkara kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di
Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Juniver menyebutkan kliennya Surya Darmadi seharusnya tidak
dapat diproses hukum jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan
hutan diberi waktu tiga tahun dan kalau dihitung pengurusan hingga
2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja, diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan
perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi
administratif. “Di dalam pledoi, fokus utama menyampaikan bahwa
perkara ini tidak harus diproses. Dan dengan memasuki kawasan hutan
kita (Surya Darmadi,-red) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,”
kata dia.
Padahal, dia menjelaskan, Surya Darmadi sudah mengajukan
permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan. Diketahui, dua dari
tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak
guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses
penerbitan HGU. “Kami kaget dimana kejaksaan melakukan proses
penyidikan tindak pidana yang menyatakan memasuki kawasan hutan
adalah tindak pidana korupsi,” terang pengacara senior itu.
(rel/tob).
