Jakarta, hariandialog.co.id.– Sudah tiga bulan setelah Panitera PN
Jakarta Selatan, Eddi Sangapta Sinuhaji di terbitkan surat bersalah
dan dijatuhi Hukuman Dispilin (Kumdis) oleh Mahkamah Agung RI hingga
kini belum diturunkan Direktur Jenderal Peradilan Umum (Dirjen
Badilum).
“Sampai hari ini sepertinya belum turun Kumdisnya
Panitera kami. Buktinya masih aktif masuk kerja sebagaimana biasanya
berkantor dilantai 2 dan masih menandatangani surat menyurat baik
internal maupun eksternal.
Mungkin karena kedekatannya dengan pejabat tinggi di Mahkamah Agung,
hingga hari ini belum ada Kumdisnya,” kata salah seorang pegawai PN
Jakarta Selatan.
Keheranan yang sama juga disampaikan beberapa Panitera
PN di Jawa Barat. “Heran yah, kuat benar backingnya sang Panitera PN
Selatan itu. Sudah jelas bersalah tapi tidak ada turun surat hukuman
disiplin untuk selama satu tahun tidak boleh menduduki kursi jabatan
structural,” kata beberapa Panitera Pengadilan Negeri yang saat diajak
bincang disalah satu acara di Bandung, kemarin, Jumat, 25 Oktober
2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eddi Sangapta Sinuhaji
di copot dari jabatannya sebagai Panitera PN Jakarta Selatan per 5
Agustus 2024, dan ini sudah tersiar akan diganti. Bahkan, sudah
diperkirakan sementara belum ada gantinya akan diisi oleh Plt dari
internal PN Jakarta Selatan
Seperti tertera dilaman Badan Pengawa (Bawas) MA RI
tertera diurutan ke 3 Panitera, nama ESS, SH,MH, dikenai hukuman
disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan, dan peraturan yang dilanggar yaitu Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.122/KMA/SK/VII/2013, Pasal 3 ayat
(3) dan Pasal 6 ayat (3) huruf f Pasal 5 huruf I, Pasal 11 huruf F dan
Pasal 14 huruf h.
Pencopotan jabatan struktural di PN Jakarta Selatan
itu, atas Disposisi Ketua MA RI tanggal 24 Juli 2024 jo disposisi
Ketua Kamar Pengawasan MA RI tanggal 25 Juli 2024, Plt Kabawas MA RI
meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal
29 Juli 2024 No.963/BP/KP8.2/VII/2024.
Juru Bicara Mahkamah Agung Dr. Yanto, SH,MH, beberapa
kali dimintai komentar dan tanggapannya tidak ada jawaban. Sempat pada
22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.51 mengatakan akan mempertanyakan
keesokannya kepada Dirjen Badilum. Namun, hingga kini sudah beberapa
kali dimintai tanggapannya walau sudah dibaca WA yang dikirim, tetap
juga tidak ada tanggapannya atau penjelasannya.
Begitu juga Wakil Ketua Mahkamah Agung RI
Non Yudisial Dr. Suharto, SH,MH, yang membidangi terkait urusan
internal, juga tidak ada penjelasan walau WA yang dikirimkan terbaca
karena ada contengan hijau di bawah pertanyaan terkirim. Sehingga
Upaya konfirmasi secara berulang tidak ada tanggapan. (tim-01)
