Jakarta, hariandialog.co.id.- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
meminta Kementerian Agama juga memperhatikan pasal lain dalam syarat
pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB).
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan
Kepercayaan (HAK) KWI Agustinus Heri Wibowo mengapresiasi rencana
penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan rekomendasi
yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa
lebih ringkas. “Perlu dilihat juga dengan cermat pasal-pasal lain
terkait syarat pendirian rumah ibadah. Mestinya, semakin menguatkan
kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat ibadah yang menjadi
bagiannya,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).
“Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan
untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat
kebutuhan tempat ibadah di dalamnya,” wanti-wanti Romo Heri.
Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat
rekomendasi FKUB bakal benar-benar memudahkan pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, ini masih akan bergantung pada sikap kepala daerah.
Romo Heri menegaskan para pejabat di pemerintah daerah
masih punya wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut.
“Dengan demikian, kepala daerah diharapkan betul-betul
menjalankan tugasnya untuk memberi pelayanan yang baik dan setara
tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama dapat menjalankan ibadah
dengan baik dan aman, termasuk di dalamnya dengan mempunyai. (tempat
ibadah. Semoga perizinan dapat mudah diperoleh,” harapnya.
KWI ingin Indonesia menjadi tempat yang semakin aman,
nyaman, adil. Kemudian, bumi pertiwi ini diharapkan bakal lebih
harmonis dan toleran.
Romo Heri menekankan ini diperlukan untuk mewujudkan hidup
bersama dalam damai dan bekerja sama. Di lain sisi, ia menekankan
pentingnya tetap memperhatikan Pancasila, UUD 1945, dan semangat
Bhinneka Tunggal Ika.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut
akan mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah.
Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.
Yaqut mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko
Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya,
perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan
melalui peraturan presiden.
Saat ini, aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam
SKB 2 menteri. Itu tertulis dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,
dan Pendirian Rumah Ibadah. (bian-01).
