Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan
pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada tiga hakim dalam
satu bulan pertama masa tugas komisioner periode ini. Dua hakim dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berupa tindakan transaksional penanganan perkara, sedangkan satu hakim lainnya melanggar kode etik berat.
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Setyawan Hartono mengatakan, rekomendasi itu diputuskan melalui sidang pleno KY. “Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno,” kata Setyawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Setyawan menjelaskan, tiga perkara tersebut sebagian merupakan hasil pemeriksaan yang sempat tertunda dan berasal dari periode komisioner sebelumnya. “Jadi ini gantung. Cuma ya kami selesaikan,” ujar Setyawan.
Anggota KY itu mengatakan, dari tiga hakim yang direkomendasikan PTDH, dua terbukti melakukan pelanggaran etik berupa tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Satu hakim lainnya dijerat pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan hubungan personal. “Ya satunya itu ya etik berat lah,” kata Setyawan.
Setyawan menyebut rekomendasi sanksi itu akan disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Kalau KY istilahnya kan keputusan ya, nanti bobotnya rekomendasi kepada Mahkamah Agung, nanti di-MKH-kan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hakim-hakim yang direkomendasikan PTDH berasal dari beberapa wilayah. Dua hakim bertugas di Sumatera dan satu hakim di Jawa. Namun, ia enggan merinci identitas dan satuan kerja hakim yang bersangkutan karena rekomendasi tersebut masih bersifat rahasia.
KY, klaim Setyawan, akan konsisten menerapkan sanksi tegas, khususnya untuk pelanggaran etik transaksional. “Untuk tindakan transaksional, tidak ada alternatif sanksi selain pemberhentian tidak dengan hormat,” tutur dia, tulis tempo. (bing-01)
