Kesehatan

Langgar PPKM, Satpol PP Bersama TNI-POLRI Bubarkan Pengunjung Kafe di GDC Depok

Depok, hariandialog.co.id – Sejumlah kafe, bar dan tempat makan di kawasan Kota Depok nekat melayani pengunjung hingga malam hari. Padahal peraturan di kawasan ini, kafe, bar dan tempat makan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 Wib.

Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

Hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama TNI-POLRI, memberi peringatan dan membubarkan warga yang berkerumun di sebuah kafe di sekitar GDC Depok dan sekitarnya. Sebab, mereka melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19, Sabtu (23/01).

Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *