
Bandung, hariandialog,co,id – LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana bergulir. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mekanisme Eksekusi Personal Guarantee dan Fidusia Piutang Lancar serta Tata Cara Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Kesatu, Kedua dan Seterusnya yang diselenggarakan di Bandung, Selasa (09-09-2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah LPDB Koperasi untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran dana bergulir didukung oleh instrumen hukum yang kuat, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.FGD menghadirkan sejumlah narasumber dan praktisi di bidang hukum, di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Law Office Rosalita Panjaitan and Associates, serta Notaris dan PPAT.
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto menegaskan bahwa penguatan aspek hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga tata kelola lembaga dan memastikan dana publik yang dikelola LPDB Koperasi tetap terlindungi. “Topik yang kita bahas hari ini bukan sekadar pemenuhan aspek formalitas hukum. Ini merupakan bagian penting dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan optimal terhadap dana dan aset yang diamanahkan kepada LPDB Koperasi,” ujar Krisdianto.
Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mendukung penguatan koperasi melalui pembiayaan dana bergulir, LPDB Koperasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses penyaluran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang kuat.Dalam FGD dibahas mekanisme eksekusi personal guarantee, fidusia, pengikatan hak tanggungan peringkat 1, 2 dan seterusnya, serta adaptasi sistem HT-el. LPDB juga menekankan pentingnya validasi dokumen sejak awal untuk mengantisipasi sengketa pertanahan dan klaim pihak ketiga.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Deva Rachman menyebut FGD ini fokus pada standardisasi yuridis, optimalisasi penyelamatan aset, dan peningkatan kapasitas SDM. Hasilnya ditargetkan menjadi rekomendasi konkret untuk penyempurnaan SOP operasional LPDB. “Forum ini harus menghasilkan langkah nyata agar pengelolaan dana bergulir semakin akuntabel, efisien, dan berkelanjutan,” tegas Krisdianto.
FGD ini juga melibatkan berbagai satuan kerja internal LPDB Koperasi, termasuk Divisi Hukum, Satuan Pemeriksa Intern, Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pengkajian, serta unit kerja terkait lainnya. “Kami berharap forum ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi dan best practices yang dapat diimplementasikan secara langsung dalam SOP operasional LPDB Koperasi sebagai bagian dari proses continuous improvement,” ujar Deva.
Hasil FGD diharapkan tidak berhenti pada diskusi dan pertukaran pandangan semata, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi konkret untuk penyempurnaan kebijakan internal dan proses bisnis LPDB Koperasi. Tujuannya adalah memperkuat akuntabilitas, efisiensi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap pengelolaan dana bergulir.
Pada penutup FGD ini, Krisdianto menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari para narasumber perlu dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan langkah tindak lanjut yang nyata.“Forum ini harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Bukan hanya resume diskusi, tetapi rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyempurnaan SOP dan memperkuat proses bisnis LPDB Koperasi ke depan,” tegas Krisdianto. (zal)
