Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) berbaik hari
terhadap terpidana Setya Novanto yang mantan Ketua DPR RI itu dengan
memberi keringan hukuman pidana penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun
dan 6 bulan.
Berbaik hati yang diberikan Mahkamah Agung melalui
majelis Hakim Agung Agung Surya Jaya selaku ketua, Sinintha Yuliansih
Sibarani dan Sigid Triyono masing-masing anggota yang memutuskan
melalui ketukan palunya pada 4 Juni 2025, “mengabulkan permohonan PK
yang diajukan pemohon Setya Novanto”
Sebelumnya Setya Novanto mengajukan PK dan teregister
di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020. Putusan
majelis Hakim Agung Surya Jaya yang dapat diakses secara terbuka
melalui web Mahkamah Agung.
Majelis hakim PK Mahkamah Agung menyatakan terpidana
Setya Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan.
Mahkamah Agung, selain hukuman penjara, Novanto juga
diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta
uang pengganti sebesar USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar yang
telah dititipkan sebelumnya kepada penyidik KPK.”uang pengganti USD
7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan
oleh terpidana kepada penyidik KPK… Sisa UP sebesar Rp
49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” jelas hakim dalam putusan.
MA melalui majelisnya juga menjatuhkan hukuman tambahan
berupa pencabutan hak politik bagi Novanto untuk menduduki jabatan
publik selama 2,5 tahun setelah masa hukuman selesai dijalani.
Seperti diketahui Setya Novanto sebelumnya divonis 15
tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018 karena terbukti
menerima suap dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara
hingga Rp 2,3 triliun.
Saat itu, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman membayar denda
serta uang pengganti, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan
publik selama 5 tahun.Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai
Golkar itu menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah
Indonesia, (tob)
