Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya,
Rezky Herbiyono pada Jumat (24-12-2021). Adapun Nurhadi dan Rezky
merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan
perkara di MA.
Putusan tersebut ditangani majelis kasasi yang dipimpin
hakim Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Sinintha Yuliansih
Sibarani. ”Tolak,” demikian tulisan di putusan tersebut yang dikutip
Kompas.com dari laman resmi MA, Minggu (26-12-2021).
Berkas perkara dengan registrasi nomor 4147
K/Pid.Sus/2021 itu diterima MA pada 5 Oktober 2021 yang diajukan
melalui Pengadilan Tipikor Jakarta dan didistribusikan pada 14
Oktober. Dengan demikian, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono,
masing-masing tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500
juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun
penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah
denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim
berpandangan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga
menjadikan hal yang memberatkan di amar putusan.
Hal lain yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa
dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak
nama Mahkaman Agung dan peradilan di bawahnya. Majelis hakim juga
mempertimbangkan hal yang meringankan vonis bagi keduanya. “Para
terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan
keluarga serta terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan
kemajuan MA,” ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan
Tipikor Jakarta, pada sidang perdana pada Rabu (10-3-2021).
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap
sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya
Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua
perkara Hiendra. Selain itu, keduanya juga terbukti menerima
gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang
berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun
peninjauan kembali. (tob).
