Jakarta, hariandialog.co.id- Wartawan Ditangkap Karena Membakar Kantor Mabes Polri buka suara
terkait penangkapan jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali
beberapa waktu lalu. R ditangkap terkait kasus dugaan pembakaran
kantor tambang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko,
menjelaskan penangkapan itu tidak berkaitan dengan profesinya sebagai
jurnalis. Tindakan petugas terkait dugaan keterlibatan R dalam aksi
pembakaran.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali
dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan
dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi
berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo
melalui keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Trunoyudo memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua
Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok
Suryanto. Komunikasi itu untuk memastikan penangkapan terhadap R tidak
berkaitan dengan prosesinya sebagai jurnalis. “Pihaknya (Polri) telah
berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa
perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi
jurnalistik,” ucap Trunoyudo.
Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk
membuat surat pemberitahuan soal penangkapan jurnalis R kepada Dewan
Pers. “Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di
ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati
kebebasan pers serta profesi jurnalis,” terangnya.
Sebagai informasi, R ditangkap di pada Minggu, 4 Januari 2026. Video
proses penangkapan viral di media sosial.
Di sisi lain, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa
proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan
sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Penanganan kasus ini sama sekali
tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini
murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di
kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.
Dia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain
keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom
molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan
api. “Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan
profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh
berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,”
imbuhnya, tulis dtc. (mahar-01)
