Jakarta,hariandialog.co.id.-Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Surya Darmadi alias Apeng yang didakwa korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Negara dirugikan Rp78, 7 triliun, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Penolakan eksepsi tersebut dikatakan majelis hakim dalam putusan sela pada persidangan Senin (3/10/22) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan ditolaknya eksepsi, maka majelis memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya pada persidangan berikutnya.
Dimana Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetepakan Surya Darnasi alias Apeng sebagai tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa, karena disangka dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam kasus penguasaan lahan hutan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak yang kemudian dimamfaatkan oleh terdakwa Surya Darmadi melalui perusahaan miliknya yaitu PT Duta Palma Group, sebagai lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R. Thamsir Rachman sebagai tersangka dan saat ini sudah berstatus terdakwa.
Masih dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa;Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP. Jadi majelis tidak sependapat dengan eksepsi/keberatan terdakwa yang diajukan Penasihat Hukum.
Sidang lanjutan untuk dan atas nama terdakwa Surya Darmadi dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin (10/10/22) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. (Het).
