Jakarta, hariandialog.co.id.- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI) mendesak agar Sekjen DPR RI membatalkan pemenang tender gorden
rumah dinas jabatan anggota DPR RI yang menang lelang dengan nilai Rp
43,5 miliar. MAKI memaparkan sejumlah alasan mengapa pemenang tender
tersebut harus dibatalkan.
Hal ini disampaikan oleh koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Awalnya Boyamin menyayangkan lantaran tender dimenangkan oleh pihak
yang memasang harga tertinggi. “MAKI menyayangkan pengumuman
pemenangan tender lelang gorden rumdin DPR beberapa hari lalu, dimana
itu harga yang terbentuk adalah harga tertinggi dari 3 penawar, di
mana harganya itu sekitar Rp 43,5 miliar sekian dari harga perkiraan
sendiri Rp 45 miliar,” ucap Boyamin saat dihubungi, Senin (9/5/2022)
seperti ditulis detik.com.
Boyamin menegaskan alasan pertama yakni tidak wajar ketika
lelang dimenangkan oleh tender yang memasang harga tertinggi. Selain
itu, MAKI juga menilai tidak ada kompetisi terkait proses lelang
tender gorden tersebut. “Pertama itu tidak wajar dan tidak lazim
harga tertinggi yang dimenangkan, mestinya yang dimenangkan yang
terendah yang memenuhi syarat. Kedua penawaran tersebut oleh PT
pemenang tersebut jauh di atas wajar, karena di atas 92 persen,
harusnya kalau tender itu kompetitif harusnya di angka 85 persen
sampai maksimal 90 persen. Itu pun kisaran kalau Kementerian PUPR
pengadaan barang dan jasa itu adalah 80 persen bahkan,” ucapnya.
Kemudian, Boyamin membeberkan alasan lainnya yakni tender
gorden dengan harga puluhan miliar itu dilakukan di tengah kondisi
masyarakat yang tengah terkena imbas pandemi COVID-19. Alasan lainnya
yaitu penggantian gorden DPR ini belum urgent berdasarkan pengakuan
sejumlah anggota DPR RI. “Untuk itu saya akan minta kepada BURT DPR
sebagai atasan atau pihak yang awasi tender kesekjenan ini untuk
membatalkan,” tuturnya. (tob).
