Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menetapkan hakim agung Sudrajad
Dimyati sebagai tersangka kasus suap jual beli putusan. Mantan hakim
agung Prof Gayus Lumbuun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun
tangan sebagai kepala negara untuk mereformasi Mahkamah Agung (MA).
“Presiden turut bertanggung jawab sebagai pejabat negara dengan Surat
Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung,” kata Gayus
kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
Secara pribadi, sebagai mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berharap
kasus ini menjadi yang terakhir dan menjadi blessing in disguise.
“Walaupun kita merasakan prihatin, sedih dan kecewa, tetapi hal ini
merupakan jawaban yang selama ini hanya diramaikan tetapi sulit
dibuktikan,” ucap Gayus Lumbuun.
“Ini momentum untuk segera dilakukan pembenahan konkret. Presiden
Jokowi sebagai Kepala Negara harus segera bertindak,” sambung Gayus
Lumbuun menegaskan.
Penangkapan terhadap hakim agung tidak hanya menggemparkan di
dalam negeri, tetapi juga secara internasional. MA sebagai benteng
pencari keadilan terakhir nyaris runtuh. “Presiden perlu turun tangan
karena hakim agung diangkat melalui Surat Keputusan Presiden,” kata
Gayus Lumbuun.
Gayus membeberkan, sejak masih duduk di MA, ia sudah sering
mengungkapkan tentang perlunya segera dilakukan evaluasi
pimpinan-pimpinan pengadilan di jajaran pimpinan pengadilan, yaitu
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia
sekitar 700 orang. Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) 70
orang, dan Pimpinan MA terdiri atas 10 orang. “Dievaluasi, yang baik
dipertahankan, yang buruk diganti. Jumlah tersebut tidak banyak dan
dapat segera dilaksanakan dalam waktu singkat. Ini perlu dilakukan
oleh Presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik di dalam dan di
luar negeri,” beber Gayus Lumbuun seperti ditulis dtc.
Secara kenyataan, kata Gayus, banyaknya hakim dan
aparatur pengadilan, panitera dan lain-lain yang tersangkut tindak
pidana korupsi. Bahkan ada Ketua Pengadilan Tinggi. “MA pernah
menerbitkan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017 yang isinya tertulis dengan
tegas sanksi berjenjang dari yang melakukan tindak pidana sampai
dengan atasannya. Tetapi tidak pernah dilakukan. Harapan terakhir
hanya kepada ketegasan Presiden yang bertanggung jawab terhadap SK
Presiden tentang pengangkatan hakim agung tentang kriteria evaluasi
yang sudah sering saya sampaikan secara terbuka,” pungkas Gayus
Lumbuun. (bing).
