Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat, Rudi Suparmono mengaku ditawari USD 1 juta oleh Agusrin
Maryono Najamuddin agar ‘membantu’ perkara minyak goreng (migor). Rudi
mengatakan pertama kali mengenal Agusrin saat lebaran di rumah Ketua
Mahkamah Agung (MA).
Pengakuan itu disampaikan Rudi saat dihadirkan sebagai saksi
kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Rabu, 10 September 2025 dengan terdakwa Muhammad
Arif Nuryanta (mantan wakil PN Jakarta Pusat dan mantan Ketua PN
Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara),
hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin dan hakim Ali Muhtarom
majelis untuk kasus korupsi korporasi minyak goreng.
“Biar nggak mengira-ngira, tadi itu si Agusrin, Agusrin yang
disebut itu Agusrin siapa ya? Apakah pengacara, pengusaha atau siapa
gitu?” tanya hakim ad hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
“Nama lengkapnya juga saya nggak tahu Yang Mulia, yang saya
kenali beliau ketika bertemu lebaran di rumah Pak Ketua Mahkamah
Agung. Itu saja,” jawab Rudi.
“Profilnya beliau nggak?” tanya hakim.
“Ndak, saya minta maaf saya nggak kenali beliau sebagai
apa,” jawab Rudi.
Hakim lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi
terkait duit tawaran dari Agusrin yang siap diambil. Rudi membenarkan
isi BAP tersebut.
“Selanjutnya di BAP disebutkan bahwa ‘saya tidak pernah menerima
tawaran dari Agusrin Maryono Najamuddin meskipun uang tersebut menurut
Agusrin siap untuk diambil’. Benar ada statement itu?” tanya hakim.
“Betul, itu statement beliau,” jawab Rudi.
“Siap untuk diambil dari Agusrinnya?” tanya hakim.
“Dari beliau, iya,” jawab Rudi.
Dalam sidang ini, jaksa sebelumnya mendalami awal mula Agusrin menemui
Rudi untuk menawarkan uang dan meminta bantuan terkait perkara migor.
Rudi mengatakan Agusrin menemuinya pada April 2024.
“Kemudian saya langsung di BAP saudara di tanggal 5 Mei 2025 ya di
poin 8. Saudara menjelaskan di bulan April 2024 pada saat saudara baru
melantik sebagai ketua PN, saudara pernah ditemui oleh seseorang yang
bernama Agusrin Maryono? Bisa dijelaskan Pak kronologisnya dan
kepentingannya apa?” tanya jaksa.
“Saya kembali juga ke BAP saya, beliau sejatinya saya kenali baru saja
ketika saat itu ada lebaran di rumah pimpinan dan kita kenalan. Nah
kemudian ketika saya jabat itu awal, beliau mengenalkan diri, datang
ke ruangan. Dan beberapa waktu kemudian datang lagi ke ruangan, saya
tanggal persisnya, mohon maaf saya lupa, tapi awal beliau datang itu
memang untuk mengasihkan ucapan selamat, memberi ucapan selamat ke
saya,” jawab Rudi.
“Nah setelah itu beberapa kesempatan kemudian masih kesempatan kedua
atau ketiga beliau datang. Beliau menyampaikan soal adanya perkara
yang sedang ditangani, CPO,” imbuh Rudi.
“Lebih spesifik perkara apa pak yang disampaikan Agusrin itu?” tanya jaksa.
“Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan
dengan CPO,” jawab Rudi.
Rudi mengatakan Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng.
Rudi mengklaim Agusrin tak menjelaskan detail bantuan yang diminta.
“Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?”
tanya jaksa.
“Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena
memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian
saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus
B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” jawab Rudi.
Rudi mengatakan Agusrin datang lagi menemuinya dan memberikan tawaran.
Dia menyebutkan Agusrin menawarkan USD 1 juta atau setara Rp 16,3
miliar berdasarkan kurs saat ini untuk membantu perkara minyak goreng.
“Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD),” jawab Rudi.
“Apa permintaannya pak?” tanya jaksa.
“Bantuan tadi,” jawab Rudi,
Jaksa mendalami permintaan bantuan yang diinginkan Agusrin dengan
tawaran USD 1 juta tersebut. Rudi mengaku tak berkomentar apapun saat
itu.
“Konteks dibantunya apa? Diputus bebas misalkan?” tanya jaksa.
“Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu,” jawab Rudi.
“Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak
bertanya pak?” tanya jaksa.
“Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja
apa yang disampaikan,” jawab Rudi.
“1 juta USD kan cukup besar pak,” ujar jaksa.
“Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun,” jawab Rudi.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas
ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota
Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto,
Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait
vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima para terdakwa diduga sebesar Rp 40 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi
Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor
tersebut. Mereka juga sudah menjadi tersangka.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali,
eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta
Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN
Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Rudi sendiri merupakan terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Ronald
Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera yang diadili di PN Surabaya.
Saat suap vonis bebas Ronald terjadi, Rudi merupakan Ketua PN
Surabaya. Kini, Rudi juga telah divonis 7 tahun penjara, tulis dtc.
(han-01)
